Suara.com - Penonton laga final ATP World Tour Finals yang sudah membludak di O2 Arena, London, meski harus membayar tiket cukup mahal, ternyata harus kecewa. Pertandingan puncak yang dikira bakal memuaskan mereka akan laga kelas dunia antara dua petenis terbaik, Minggu (16/11/2014) waktu setempat, harus batal digelar lantaran Roger Federer mundur.
Mundurnya Federer dalam laga melawan Novak Djokovic itu disampaikan langsung oleh sang petenis Swiss, hanya beberapa saat menjelang dimulainya pertandingan tersebut. Mengenakan baju hangat, Federer yang tampil di tengah arena menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menjalani pertandingan itu lantaran mengalami masalah pada punggungnya.
Kepada penonton, Federer terlebih dulu mengutarakan permohonan maaf, sebelum lantas menyampaikan bahwa dirinya mengalami masalah punggung, usai laga semifinal melawan Stanislas Wawrinka yang berlangsung hampir tiga jam sehari sebelumnya. Petenis berusia 33 tahun yang harusnya berpeluang meraih gelar ATP Finals ketujuhnya itu pun kemudian menegaskan keputusannya untuk mundur.
"Saya harap Anda semua memahami bahwa saya sengaja ingin datang ke sini secara pribadi dan menyampaikan tidak bisanya saya bermain ... Saya tak bisa bertanding tanpa kondisi punggung yang baik pada level (pertandingan) ini," ujar Federer, yang lantas masih mendapatkan tepuk tangan penghormatan dari penonton kendati jelas-jelas mereka kecewa.
Presiden ATP, Chris Kermode, yang berdiri di samping Federer, lantas mengumumkan bahwa agenda final akhirnya diganti dengan pertandingan eksibisi antara Andy Murray melawan Djokovic. Murray yang merupakan kebanggaan tuan rumah itu sendiri gagal lolos ke semifinal usai dikalahkan Federer pada Kamis (13/11) lalu.
Djokovic sendiri sudah dipastikan masih akan menjadi petenis peringkat satu dunia tahun ini, sejak menang atas Tomas Berdych di pertandingan terakhir grupnya lalu. Sementara itu Federer, jika sudah tak ada masalah lagi pada punggungnya, masih punya agenda bersama Swiss pekan depan untuk tampil di final Piala Davis melawan Prancis. [Reuters]
Berita Terkait
-
Apa Perbedaan Padel dan Tenis? Begini Aturan Mainnya
-
21 Tahun Berlalu, Janice Tjen Pecahkan Kutukan Tenis Indonesia di Grand Slam
-
Investasi Lapangan Padel Meroket, HIPMI Jaya Lihat Tenis Masuki Titik Balik
-
5 Rekomendasi Sepatu Tenis yang Bagus dan Nyaman, Cocok Buat Pemula sampai Pro
-
Luar Biasa! Janice Tjen Lolos US Open, Mimpi Indonesia Terwujud Setelah 21 Tahun
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum