Suara.com - Perlu ada pencegahan korupsi di kalangan kepala desa yang dikomandoi oleh Kementerian Desa. Sebab, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno mengatakan, UU desa menjadi subyek pembangunan yang ditandai dengan bantuan dana baik dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk setiap desa dengan total dana yang diterima hingga mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Iwan berharap dana sebesar itu digunakan semaksimal mungkin oleh pemerintahan desa untuk pembangunan pedesaan.
“Melihat banyaknya pejabat daerah terjerat kasus korupsi sejak sistem otonomi daerah diterapkan, maka peluang para Kepala Desa terjerat kasus korupsi sangat terbuka lebar. Kami mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merevisi sembilan kerja prioritas yaitu dengan menambahkan program pencegahan korupsi bagi Kepala Desa dan perangkat Desa. Konsekuensi politik dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu dana miliaran akan masuk ke desa yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan pedesaan, membiayai penghasilan kepala desa dan aparatur desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (20/11/2014).
Menurut Iwan, Kementerian Desa harus proaktif dan responsif memfasilitasi penguatan kapasitas kepala desa dan aparaturnya tentang prinsip pemerintahan desa yang akuntabel secara politik, finansial dan administratif.
Selain itu, dalam implementasi di lapangan, Kementerian Desa harus membangun kemitraan dengan organisasi–organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional yang selama ini sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa dibidang transparansi, akuntabel dan anti korupsi. Sehingga organisasi masyarakat sipil itu yang nantinya akan menjadi kekuatan masyarakat sipil untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
Berita Terkait
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh