Suara.com - Perlu ada pencegahan korupsi di kalangan kepala desa yang dikomandoi oleh Kementerian Desa. Sebab, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno mengatakan, UU desa menjadi subyek pembangunan yang ditandai dengan bantuan dana baik dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk setiap desa dengan total dana yang diterima hingga mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Iwan berharap dana sebesar itu digunakan semaksimal mungkin oleh pemerintahan desa untuk pembangunan pedesaan.
“Melihat banyaknya pejabat daerah terjerat kasus korupsi sejak sistem otonomi daerah diterapkan, maka peluang para Kepala Desa terjerat kasus korupsi sangat terbuka lebar. Kami mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merevisi sembilan kerja prioritas yaitu dengan menambahkan program pencegahan korupsi bagi Kepala Desa dan perangkat Desa. Konsekuensi politik dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu dana miliaran akan masuk ke desa yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan pedesaan, membiayai penghasilan kepala desa dan aparatur desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (20/11/2014).
Menurut Iwan, Kementerian Desa harus proaktif dan responsif memfasilitasi penguatan kapasitas kepala desa dan aparaturnya tentang prinsip pemerintahan desa yang akuntabel secara politik, finansial dan administratif.
Selain itu, dalam implementasi di lapangan, Kementerian Desa harus membangun kemitraan dengan organisasi–organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional yang selama ini sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa dibidang transparansi, akuntabel dan anti korupsi. Sehingga organisasi masyarakat sipil itu yang nantinya akan menjadi kekuatan masyarakat sipil untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis: Hangat, Realistis, dan Bermakna
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli