Suara.com - Perlu ada pencegahan korupsi di kalangan kepala desa yang dikomandoi oleh Kementerian Desa. Sebab, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno mengatakan, UU desa menjadi subyek pembangunan yang ditandai dengan bantuan dana baik dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk setiap desa dengan total dana yang diterima hingga mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Iwan berharap dana sebesar itu digunakan semaksimal mungkin oleh pemerintahan desa untuk pembangunan pedesaan.
“Melihat banyaknya pejabat daerah terjerat kasus korupsi sejak sistem otonomi daerah diterapkan, maka peluang para Kepala Desa terjerat kasus korupsi sangat terbuka lebar. Kami mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merevisi sembilan kerja prioritas yaitu dengan menambahkan program pencegahan korupsi bagi Kepala Desa dan perangkat Desa. Konsekuensi politik dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu dana miliaran akan masuk ke desa yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan pedesaan, membiayai penghasilan kepala desa dan aparatur desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (20/11/2014).
Menurut Iwan, Kementerian Desa harus proaktif dan responsif memfasilitasi penguatan kapasitas kepala desa dan aparaturnya tentang prinsip pemerintahan desa yang akuntabel secara politik, finansial dan administratif.
Selain itu, dalam implementasi di lapangan, Kementerian Desa harus membangun kemitraan dengan organisasi–organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional yang selama ini sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa dibidang transparansi, akuntabel dan anti korupsi. Sehingga organisasi masyarakat sipil itu yang nantinya akan menjadi kekuatan masyarakat sipil untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
Berita Terkait
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas