Suara.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) akan segera melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir.
"Kami akan melayangkan somasi kepada presiden Jokowi dan Menkumham terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus," ujar Koordinator KASUM, Febi Yonesta dalam konferensi pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Somasi ini, menurut Febi, bertujuan untuk mendesak presiden dan Menkumham mencabut kembali SK Menteri Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tertanggal 13 November 2014, karena dinilai bertentangan dengan unsur pemidanaan.
Febi yang juga menjabat sebagai Direktur LBH ini menambahkan pihaknya menilai pembebasan bersyarat tersebut telah menyakiti rasa keadilan masyarakat dan meresahkan kehidupan publik lantaran tidak terselesaikannya kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.
"Pembebasan bersyarat tersebut tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat dan mengganggu kepentingan publik. Dan juga dalam keputusan MA disebutkan bahwa perbuatan Pollycarpus merupakan hal yang keji dan memalukan," jelasnya.
Seperti diketahui, Pollycarpus yang merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dibebaskan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Menteri Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014. Pollycrapus telah menghirup udara bebas sejak 28 November lalu.
Berita Terkait
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
Komnas HAM Akui Sulit Panggil Saksi Kasus Munir, Ancam Bakal Lakukan Panggilan Paksa
-
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
-
20 Tahun Dalang Pembunuhan Tak Tersentuh, Usman Hamid Tuding Negara Tak Berniat Usut Kasus Munir
-
Komisioner Komnas HAM
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!