Suara.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) akan segera melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir.
"Kami akan melayangkan somasi kepada presiden Jokowi dan Menkumham terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus," ujar Koordinator KASUM, Febi Yonesta dalam konferensi pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Somasi ini, menurut Febi, bertujuan untuk mendesak presiden dan Menkumham mencabut kembali SK Menteri Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tertanggal 13 November 2014, karena dinilai bertentangan dengan unsur pemidanaan.
Febi yang juga menjabat sebagai Direktur LBH ini menambahkan pihaknya menilai pembebasan bersyarat tersebut telah menyakiti rasa keadilan masyarakat dan meresahkan kehidupan publik lantaran tidak terselesaikannya kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.
"Pembebasan bersyarat tersebut tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat dan mengganggu kepentingan publik. Dan juga dalam keputusan MA disebutkan bahwa perbuatan Pollycarpus merupakan hal yang keji dan memalukan," jelasnya.
Seperti diketahui, Pollycarpus yang merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dibebaskan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Menteri Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014. Pollycrapus telah menghirup udara bebas sejak 28 November lalu.
Berita Terkait
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
Komnas HAM Akui Sulit Panggil Saksi Kasus Munir, Ancam Bakal Lakukan Panggilan Paksa
-
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
-
20 Tahun Dalang Pembunuhan Tak Tersentuh, Usman Hamid Tuding Negara Tak Berniat Usut Kasus Munir
-
Komisioner Komnas HAM
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat