Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt, divonis hukuman 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafidt, telah terbukti dan bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama, menjatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Sebelumnya, pacar Hafidt yang juga menjadi terpidana pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani telah divonis terlebih dahulu selama 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya dianggap berkomplot dalam sebuah peristiwa pembunuhan berencana.
Vonis kedua terpidana ini jauh lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer.
Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadhani, didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014 lalu. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diancam hukuman primer pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal berlapis, dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hafitd dan Assyifa juga didakwa pasal subsider lainnya, yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana