Suara.com - Suroto, ayahanda Ade Sara Angelina Suroto, kecewa apabila dua pembunuh putrinya, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, banding. Dua sejoli pembunuh itu, Selasa (9/12/2014), divonis 20 tahun penjara.
"Saya kecewa kalau mereka mengajukan banding, jadi belum merasa perbuatan dia itu salah. Seharusnya, kalau merasa salah harus siap menanggung konsekuensi yang diterima," kata Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suroto mengatakan sebenarnya vonis 20 tahun itu jauh dari harapan keluarga dan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
"Mengukur dari puas memang sulit tapi kami punya harapan bahwa vonis hari ini sama dengan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi harapan kami sangat berbeda," kata dia.
Kendati kecewa, Suroto mengatakan keluarga tidak akan balas dendam.
"Kalau kami tidak ada yang mau membalas," tuturnya
"Vonis ini wujud konsekuensi yang dia perbuat. Kalau dia tidak melakukan tindakan kriminal dia tidak akan di vonis kok," katanya.
Seperti diketahui, dua sejoli itu terbukti membantai Ade Sara secara sadis di dalam mobil, lalu mereka membuang mayat di pinggir jalan tol.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus