Suara.com - Mahkamah Agung didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi.
Haswandi diduga melakukan pelanggaran hukum lantaran menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Geo Dipa Energi (GDE) dan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Haswandi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena menerima permohanan PT GDE yang mengajukan PK Mahkamah Agung nomor:143 PK/Pdt.Sus.Arbt/2013 pada tanggal 20 Februari 2014," ujar Kuasa Hukum, PT Bumigas Energi (BGE), Bambang Siswanto, di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Bambang menambahkan, putusan PK yang kembali dimohonkan itu, terkait dengan perkara pembatalan putusan BANI, karena PT GDE terbukti melakukan penipuan terhadap PT BGE.
Penipuan tersebut tentang pembatalan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Kami akan mengajukan surat ke Ketua MA, agar MA memanggil dan memeriksa Haswandi. Karena ini dampaknya sangat buruk. Tidak bisa mengajukan PK di atas PK. Ini bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum. Karena kalau PK ini dikabulkan, bisa ada PK ketiga kali, keempat kali, dan seterusnya," paparnya.
Lebih jauh Bambang akan mengadu ke Komisi Yudisial agar memanggil dan memeriksa Haswandi, serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehubungan dengan penerimaan permohonan PK atas PK itu.
"Kami akan meminta DPR RI untuk menanyakan persoalan penerimaan permohonan PK itu. Karena bila ini dibiarkan, dapat meresahkan masyarakat. Apalagi ini proyek pembakit listrik yang menyangkut khalayak umum," ungkapnya.
Ketika disinggung kapan dirinya akan membuat laporan, Bambang menegaskan sesegara mungkin akan melaporkannya.
"Kita laporkan segera ke MA, menyurati Komisi Yudisial dan DPR. Ini suatu bentuk pelanggaran, bahkan kejahatan karena melakukan PK di atas PK," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar