Suara.com - Mahkamah Agung didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi.
Haswandi diduga melakukan pelanggaran hukum lantaran menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Geo Dipa Energi (GDE) dan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Haswandi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena menerima permohanan PT GDE yang mengajukan PK Mahkamah Agung nomor:143 PK/Pdt.Sus.Arbt/2013 pada tanggal 20 Februari 2014," ujar Kuasa Hukum, PT Bumigas Energi (BGE), Bambang Siswanto, di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Bambang menambahkan, putusan PK yang kembali dimohonkan itu, terkait dengan perkara pembatalan putusan BANI, karena PT GDE terbukti melakukan penipuan terhadap PT BGE.
Penipuan tersebut tentang pembatalan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Kami akan mengajukan surat ke Ketua MA, agar MA memanggil dan memeriksa Haswandi. Karena ini dampaknya sangat buruk. Tidak bisa mengajukan PK di atas PK. Ini bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum. Karena kalau PK ini dikabulkan, bisa ada PK ketiga kali, keempat kali, dan seterusnya," paparnya.
Lebih jauh Bambang akan mengadu ke Komisi Yudisial agar memanggil dan memeriksa Haswandi, serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehubungan dengan penerimaan permohonan PK atas PK itu.
"Kami akan meminta DPR RI untuk menanyakan persoalan penerimaan permohonan PK itu. Karena bila ini dibiarkan, dapat meresahkan masyarakat. Apalagi ini proyek pembakit listrik yang menyangkut khalayak umum," ungkapnya.
Ketika disinggung kapan dirinya akan membuat laporan, Bambang menegaskan sesegara mungkin akan melaporkannya.
"Kita laporkan segera ke MA, menyurati Komisi Yudisial dan DPR. Ini suatu bentuk pelanggaran, bahkan kejahatan karena melakukan PK di atas PK," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
-
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Orang Tua Turut Hadir
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi