Suara.com - Mahkamah Agung didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi.
Haswandi diduga melakukan pelanggaran hukum lantaran menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Geo Dipa Energi (GDE) dan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Haswandi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena menerima permohanan PT GDE yang mengajukan PK Mahkamah Agung nomor:143 PK/Pdt.Sus.Arbt/2013 pada tanggal 20 Februari 2014," ujar Kuasa Hukum, PT Bumigas Energi (BGE), Bambang Siswanto, di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Bambang menambahkan, putusan PK yang kembali dimohonkan itu, terkait dengan perkara pembatalan putusan BANI, karena PT GDE terbukti melakukan penipuan terhadap PT BGE.
Penipuan tersebut tentang pembatalan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Kami akan mengajukan surat ke Ketua MA, agar MA memanggil dan memeriksa Haswandi. Karena ini dampaknya sangat buruk. Tidak bisa mengajukan PK di atas PK. Ini bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum. Karena kalau PK ini dikabulkan, bisa ada PK ketiga kali, keempat kali, dan seterusnya," paparnya.
Lebih jauh Bambang akan mengadu ke Komisi Yudisial agar memanggil dan memeriksa Haswandi, serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehubungan dengan penerimaan permohonan PK atas PK itu.
"Kami akan meminta DPR RI untuk menanyakan persoalan penerimaan permohonan PK itu. Karena bila ini dibiarkan, dapat meresahkan masyarakat. Apalagi ini proyek pembakit listrik yang menyangkut khalayak umum," ungkapnya.
Ketika disinggung kapan dirinya akan membuat laporan, Bambang menegaskan sesegara mungkin akan melaporkannya.
"Kita laporkan segera ke MA, menyurati Komisi Yudisial dan DPR. Ini suatu bentuk pelanggaran, bahkan kejahatan karena melakukan PK di atas PK," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang