Suara.com - Mahkamah Agung didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi.
Haswandi diduga melakukan pelanggaran hukum lantaran menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Geo Dipa Energi (GDE) dan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Haswandi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena menerima permohanan PT GDE yang mengajukan PK Mahkamah Agung nomor:143 PK/Pdt.Sus.Arbt/2013 pada tanggal 20 Februari 2014," ujar Kuasa Hukum, PT Bumigas Energi (BGE), Bambang Siswanto, di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Bambang menambahkan, putusan PK yang kembali dimohonkan itu, terkait dengan perkara pembatalan putusan BANI, karena PT GDE terbukti melakukan penipuan terhadap PT BGE.
Penipuan tersebut tentang pembatalan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Kami akan mengajukan surat ke Ketua MA, agar MA memanggil dan memeriksa Haswandi. Karena ini dampaknya sangat buruk. Tidak bisa mengajukan PK di atas PK. Ini bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum. Karena kalau PK ini dikabulkan, bisa ada PK ketiga kali, keempat kali, dan seterusnya," paparnya.
Lebih jauh Bambang akan mengadu ke Komisi Yudisial agar memanggil dan memeriksa Haswandi, serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehubungan dengan penerimaan permohonan PK atas PK itu.
"Kami akan meminta DPR RI untuk menanyakan persoalan penerimaan permohonan PK itu. Karena bila ini dibiarkan, dapat meresahkan masyarakat. Apalagi ini proyek pembakit listrik yang menyangkut khalayak umum," ungkapnya.
Ketika disinggung kapan dirinya akan membuat laporan, Bambang menegaskan sesegara mungkin akan melaporkannya.
"Kita laporkan segera ke MA, menyurati Komisi Yudisial dan DPR. Ini suatu bentuk pelanggaran, bahkan kejahatan karena melakukan PK di atas PK," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini