Suara.com - Di hari pertama uji coba larangan sepeda motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014), sebanyak 1.700 petugas gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan, TNI, Brimob, dan Satpol PP dilibatkan.
"Seluruhnya di 33 titik, itu tadi pagi kita apel 1.700 personil, itu permintaan bapak Kapolda dalam rangka upaya penertiban di bidang lalu lintas ini cukup hangat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Restu mengatakan petugas akan menyosialisasikan larangan tersebut langsung kepada pengendara sepeda motor yang menerobos jalur lantaran belum tahu informasi.
"Cukup bisa diketahui oleh masyarakat, dengan banyaknya petugas msyarakat kan tahu, oh ini dalam rangka momen (pelarangan motor)," kata Restu.
Petugas ditempatkan di berbagai tempat yang menjadi akses jalan menuju area larangan sepeda motor.
"Kita sebarkan mulai dari Semanggi, sebetulnya jadi bukan hanya poros pelarangan, tapi mulai dari HI sudah kita sebarkan personil kita, dari simpang-samping dan awal masuknya kita jaga, kurang lebih hampir satu pleton lebih," kata dia.
"Di lain arus melalui jalur Kebon Kacang, Tanah Abang, itu masing-masing dari polres sendiri ada sekitar 200 personil, sehingga menurut saya 1.700 ini itu kita berdayakan sampai 24 jam karena rambu ini bertahan 24 jam," kata Restu.
Uji coba akan diterapkan setiap hari selama 24 jam, termasuk hari libur, selama sebulan. Aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum, sementara sepeda motor operasional dinas pemerintah dan polisi tidak dikenakan aturan itu.
Ada sejumlah alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut. Di antaranya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pengguna sepeda. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhamad Akbar, jumlah kasus kematian dalam kecelakaan kendaraan roda dua selama tiga tahun, dari 2011 sampai 2013, tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 1.900 orang.
Alasan berikutnya ialah untuk mengurangi tingkat kepadatan arus lalu lintas, terutama di jalan protokol. Pembatasan sepeda motor di jalan raya juga dimaksudkan pemerintah untuk membuat para penggunanya memanfaatkan moda transportasi massal yang sekarang sedang terus menerus diperbaiki.
Tentu saja, kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks