Suara.com - Di hari pertama uji coba larangan sepeda motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014), sebanyak 1.700 petugas gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan, TNI, Brimob, dan Satpol PP dilibatkan.
"Seluruhnya di 33 titik, itu tadi pagi kita apel 1.700 personil, itu permintaan bapak Kapolda dalam rangka upaya penertiban di bidang lalu lintas ini cukup hangat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Restu mengatakan petugas akan menyosialisasikan larangan tersebut langsung kepada pengendara sepeda motor yang menerobos jalur lantaran belum tahu informasi.
"Cukup bisa diketahui oleh masyarakat, dengan banyaknya petugas msyarakat kan tahu, oh ini dalam rangka momen (pelarangan motor)," kata Restu.
Petugas ditempatkan di berbagai tempat yang menjadi akses jalan menuju area larangan sepeda motor.
"Kita sebarkan mulai dari Semanggi, sebetulnya jadi bukan hanya poros pelarangan, tapi mulai dari HI sudah kita sebarkan personil kita, dari simpang-samping dan awal masuknya kita jaga, kurang lebih hampir satu pleton lebih," kata dia.
"Di lain arus melalui jalur Kebon Kacang, Tanah Abang, itu masing-masing dari polres sendiri ada sekitar 200 personil, sehingga menurut saya 1.700 ini itu kita berdayakan sampai 24 jam karena rambu ini bertahan 24 jam," kata Restu.
Uji coba akan diterapkan setiap hari selama 24 jam, termasuk hari libur, selama sebulan. Aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum, sementara sepeda motor operasional dinas pemerintah dan polisi tidak dikenakan aturan itu.
Ada sejumlah alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut. Di antaranya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pengguna sepeda. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhamad Akbar, jumlah kasus kematian dalam kecelakaan kendaraan roda dua selama tiga tahun, dari 2011 sampai 2013, tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 1.900 orang.
Alasan berikutnya ialah untuk mengurangi tingkat kepadatan arus lalu lintas, terutama di jalan protokol. Pembatasan sepeda motor di jalan raya juga dimaksudkan pemerintah untuk membuat para penggunanya memanfaatkan moda transportasi massal yang sekarang sedang terus menerus diperbaiki.
Tentu saja, kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Setiap Langkah Pelari Pocari Sweat Run 2026 Bantu Wujudkan Harapan Anak
-
Punya Bibir Two-Tone? Ini 3 Warna Lipstik Paling Aman yang Bikin Warna Bibir Rata Seketika
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya