Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Hendra Supriatna, disebutkan telah dipukul dan ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur pada Rabu (17/12/2014) pukul 14.00 WIB, di Rawamangun, Jakarta Timur. Terkait hal itu, pihak LBH Jakarta pun melancarkan protes, sekaligus menuntut pembebasan.
Menurut informasi yang disampaikan pihak LBH, penangkapan tersebut disebabkan karena Hendra turut serta membela warga Rawamangun yang lokasi permukimannya terancam digusur.
"Tadi jam duaan mas, karena membela warga Rawamangun yang terancam digusur. Saat ini Hendra masih ditahan," ungkap Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, M Isnur, melalui pesan elektroniknya kepada suara.com, Rabu (17/12) sore.
Atas kejadian tersebut, Isnur menilai bahwa apa yang dilakukan aparat yang seharusnya bertugas sebagai pengayom masyarakat tersebut, merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap profesi advokat. Pasalnya menurutnya, pengacara memiliki kekebalan dalam menjalankan kerjanya sebagai penegak hukum.
"Ini penghinaan terhadap profesi advokat. Berdasarkan UU Advokat, advokat memiliki kekebalan dalam menjalankan kerja-kerjanya sebagai penegak hukum. Polisi yang memukul harus dihukum, karena pemukulan merupakan tindak pidana," jelas Isnur.
Untuk mendesak Polres Jakarta Timur, sejak sore, puluhan orang dari pihak LBH Jakarta pun melakukan aksi untuk menuntut pembebasan rekan mereka Hendra. Isnur sendiri berharap masyarakat turut mendukung aksi tersebut, karena menurutnya kejadian ini merupakan sebuah bentuk pelemahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"LBH Jakarta saat ini juga meminta masyarakat untuk memberikan dukungan. Peristiwa seperti ini bisa mengancam siapa saja, dan melemahkan perjuangan masyarakat dalam menuntut hak-hak dasarnya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang
-
61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih
-
Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?
-
2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang
-
Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu
-
Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
-
Link Resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Cek Bansos Kemensos 2026, Begini Caranya