Suara.com - Pengadilan Pakistan, Kamis (18/12/2014), membebaskan dengan jaminan tersangka dalang serangan teror pada 2008 di Mumbai.
Pengacara tersangka teroris Zaki-ur-Rehman Lakhvi yang dituduh mendalangi aksi itu, dibebaskan dengan jaminan oleh hakim di ibukota Islamabad.
"Kami menyerahkan permohonan jaminan kepada pengadilan anti-teror Islamabad pada 10 Desember, hari ini hakim memberikan ikat jamin kepada klien kami setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak," kata pengacara Lakhvi, Rizwan Abbasi kepada AFP.
Jaksa penuntut Mohammad Chaudhry Azhar memastikan bahwa pengadilan telah memberikan penjaminan itu.
Keputusan pengadilan itu keluar sehari setelah Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif berjanji memberantas kelompok teror di Pakistan, setelah Taliban membantai 148 orang di sebuah sekolah di Peshawar.
Sharif bahkan sempat mengumumkan mencabut moratorium hukuman mati yang telah berlangsung selama enam tahun khusus bagi terpidana terorisme.
Keputusan pengadilan Pakistan ini diyakini bakal semakin memperburuk hubungan dengan India.
Hubungan antara dua negara nuklir ini memburuk secara dramatis setelah penyanderaan itu, dimana 10 lelaki bersenjata menyerang hotel-hotel mewah, kafe-kafe ternama, sebuah stasiun kereta api dan sebuah pusat kegiatan Yahudi.
Tragedi saat penyanderaan di Mumbai disiarkan langsung di seluruh dunia, saat pasukan komando melawan kelompok bersenjata lengkap yang tiba lewat laut pada 26 November 2008.
Pihak berwenang membutuhkan waktu tiga hari untuk mengembalikan kendali penuh atas kota tersebut dan New Delhi mengatakan ada bukti bahwa "badan resmi" di Pakistan terlibat dalam merencanakan serangan itu.
Delhi menuduh Islamabad berbohong mengenai persidangan, sementara Pakistan mengklaim India gagal menyerahkan bukti penting.
Satu-satunya penyerang bersenjata dari Mumbai yang selamat, Mohammed Ajmal Kasab kelahiran Pakistan, telah digantung di India pada 2012. (AFP/Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak