Suara.com - Pengadilan Pakistan, Kamis (18/12/2014), membebaskan dengan jaminan tersangka dalang serangan teror pada 2008 di Mumbai.
Pengacara tersangka teroris Zaki-ur-Rehman Lakhvi yang dituduh mendalangi aksi itu, dibebaskan dengan jaminan oleh hakim di ibukota Islamabad.
"Kami menyerahkan permohonan jaminan kepada pengadilan anti-teror Islamabad pada 10 Desember, hari ini hakim memberikan ikat jamin kepada klien kami setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak," kata pengacara Lakhvi, Rizwan Abbasi kepada AFP.
Jaksa penuntut Mohammad Chaudhry Azhar memastikan bahwa pengadilan telah memberikan penjaminan itu.
Keputusan pengadilan itu keluar sehari setelah Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif berjanji memberantas kelompok teror di Pakistan, setelah Taliban membantai 148 orang di sebuah sekolah di Peshawar.
Sharif bahkan sempat mengumumkan mencabut moratorium hukuman mati yang telah berlangsung selama enam tahun khusus bagi terpidana terorisme.
Keputusan pengadilan Pakistan ini diyakini bakal semakin memperburuk hubungan dengan India.
Hubungan antara dua negara nuklir ini memburuk secara dramatis setelah penyanderaan itu, dimana 10 lelaki bersenjata menyerang hotel-hotel mewah, kafe-kafe ternama, sebuah stasiun kereta api dan sebuah pusat kegiatan Yahudi.
Tragedi saat penyanderaan di Mumbai disiarkan langsung di seluruh dunia, saat pasukan komando melawan kelompok bersenjata lengkap yang tiba lewat laut pada 26 November 2008.
Pihak berwenang membutuhkan waktu tiga hari untuk mengembalikan kendali penuh atas kota tersebut dan New Delhi mengatakan ada bukti bahwa "badan resmi" di Pakistan terlibat dalam merencanakan serangan itu.
Delhi menuduh Islamabad berbohong mengenai persidangan, sementara Pakistan mengklaim India gagal menyerahkan bukti penting.
Satu-satunya penyerang bersenjata dari Mumbai yang selamat, Mohammed Ajmal Kasab kelahiran Pakistan, telah digantung di India pada 2012. (AFP/Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP