Suara.com - Sebanyak 38 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi khusus serangkaian Hari Raya Natal.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di lapas terbesar di Bali itu, Kamis (25/12/2014).
"Dari 38 narapidana itu, 10 orang di antaranya merupakan narapidana asing dari sejumlah negara," katanya.
Di lapas terpadat di Pulau Dewata itu, sebanyak 148 warga binaan beragama Kristen namun hanya 38 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. Narapidana tersebut medapatkan remisi dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kanwil setempat.
Sedangkan 11 orang warga binaan lain yang saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena terkait dengan pidana tertentu seperti narkoba.
Adapun besaran pemotongan masa tahanan yang didapatkan bervariasi mulai minimal satu bulan dan maksimal dua bulan.
Secara keseluruhan sebanyak 63 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali menerima remisi serangkaian Hari Raya Natal.
Mereka mendapatkan remisi karena selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik dan sudah menjadi narapidana dengan masa tahanan minimal enam bulan.
Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya merupakan narapidana asing dari delapan negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
7 Game PC Berkualitas Diskon Besar Hari Natal: Mulai 30 Ribuan, Grafis Ciamik
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer