Suara.com - Sebanyak 38 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi khusus serangkaian Hari Raya Natal.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di lapas terbesar di Bali itu, Kamis (25/12/2014).
"Dari 38 narapidana itu, 10 orang di antaranya merupakan narapidana asing dari sejumlah negara," katanya.
Di lapas terpadat di Pulau Dewata itu, sebanyak 148 warga binaan beragama Kristen namun hanya 38 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. Narapidana tersebut medapatkan remisi dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kanwil setempat.
Sedangkan 11 orang warga binaan lain yang saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena terkait dengan pidana tertentu seperti narkoba.
Adapun besaran pemotongan masa tahanan yang didapatkan bervariasi mulai minimal satu bulan dan maksimal dua bulan.
Secara keseluruhan sebanyak 63 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali menerima remisi serangkaian Hari Raya Natal.
Mereka mendapatkan remisi karena selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik dan sudah menjadi narapidana dengan masa tahanan minimal enam bulan.
Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya merupakan narapidana asing dari delapan negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas
-
Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara