Suara.com - Koordinator Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menuding Pemerintah Indonesia telah mengabaikan hak asasi manusia setelah menetapkan hukum mati.
Menurut Julius, pelaksanaan hukuman mati telah melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 28 Ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
"Dipasal 28 ada hak untuk hidup yang menyatakan bahwa tidak seorang pun berhak untuk ditarik hak untuk hidupnya atau ditunda, yang artinya hak hukuman mati tidak sesuai," ucap Julius di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Dia juga sempat membandingkan dengan Cina yang memberlakukan hukuman mati namun dinilai gagal membuat efek jera.
"Padahal faktanya Cina aja yang menerapakan hukuman mati dan langsung dieksekusi tanpa jeda tidak turun tidak pidananya dan efek jelarnya tidak terlihat," tambah dia.
Respon YLBHI ini dissampaikan menyusul eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba. Lima orang dieksekusi di Nusakambangan, sedangkan satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.
Enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Desember itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Dua Aksi Demo di Monas dan DPR
-
SBY Ingatkan Bahaya Perang Dunia III: 5 Miliar Nyawa Terancam, Peradaban Bisa Musnah!
-
Sinergi Brantas Abipraya dan Kementerian PU Perkuat Pemulihan Sumbar Pascabencana
-
BMKG Gandeng Teknologi AI untuk Prediksi Hujan, Akurasi Diklaim Makin Tinggi
-
Kampung Starling: Riuh Rendah 'Dapur' Kafein Ibu Kota yang Terjepit Beton dan Janji Politik
-
Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
-
Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris
-
Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan