Suara.com - Koordinator Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menuding Pemerintah Indonesia telah mengabaikan hak asasi manusia setelah menetapkan hukum mati.
Menurut Julius, pelaksanaan hukuman mati telah melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 28 Ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
"Dipasal 28 ada hak untuk hidup yang menyatakan bahwa tidak seorang pun berhak untuk ditarik hak untuk hidupnya atau ditunda, yang artinya hak hukuman mati tidak sesuai," ucap Julius di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Dia juga sempat membandingkan dengan Cina yang memberlakukan hukuman mati namun dinilai gagal membuat efek jera.
"Padahal faktanya Cina aja yang menerapakan hukuman mati dan langsung dieksekusi tanpa jeda tidak turun tidak pidananya dan efek jelarnya tidak terlihat," tambah dia.
Respon YLBHI ini dissampaikan menyusul eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba. Lima orang dieksekusi di Nusakambangan, sedangkan satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.
Enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Desember itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan