Suara.com - Petisi yang berisi tuntutan penolakan terhadap Komisi Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) untuk menjadi Kapolri rencananya bakal diserahkan para aktivis ke Istana Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/1/2015), besok.
"Tuntutan dalam petisi ini masih sama, yaitu Jokowi jangan menutup mata, batalkan pencalonan tersangka korupsi sebagai Kapolri," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2015).
Menurut Emerson, petisi yang digagas oleh dirinya tersebut telah mengumpulkan hingga lebih dari 30 ribu penandatangan petisi.
Untuk itu, pihaknya juga meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk tidak hanya menunda, tetapi juga membatalkan pencalonan Komjen BG menjadi Kapolri.
Ke depannya, dia juga mengutarakan harapannya agar Presiden melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai penting untuk mendapatkan masukan terkait dengan rekam jejak dari para calon Kapolri yang telah diusulkan.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah dinyatakan tersangka.
Siaran pers GMPK menyebutkan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan DPR merupakan bentuk langkah yang tidak bijak, tidak elok, dan terburu-buru.
Apalagi, lanjutnya, persetujuan DPR terkait usulan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah ironis karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Untuk itu, GMPK menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menginginkan KPK mempercepat dan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Budi Gunawan.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!