Suara.com - Terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat, Aiptu Polisi Labora Sitorus, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Tinggi Papua.
Labora, si polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun ini sudah kabur hampir sejak setahun lalu pada Maret 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva, kepada suara.com, Kamis (22/1/2015) mengungkapkan baru mengetahui kalau Labora sudah tak ada di lapas sejak Oktober 2014.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sorong dan mengeluarkan daftar pencarian orang,” ujarnya.
Sesuai putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, terdakwa Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana dan secara bersama dan sengaja membeli hasil hutan dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal.
Namun ketika hendak dieksekusi ternyata terpidana menghilang dari lapas Sorong.
“MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar dengan ketentuan tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan satu tahun. Tapi ketika Kejari setempat mau melakukan eksekusi Labora yang sebelumnya ditahan di Lapas Sorong tidak ada ditempat,” kata Herman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang
Labora Sitorus adalah seorang anggota Polri di Polda Papua berpangkat Aiptu yang memiliki transaksi keuangan di rekening pribadi cukup mengejutkan yakni mencapai Rp1,5 triliun.
Nilai transaksi tersebut diduga kuat berasal dari penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua Barat melalui PT Seni Adi Wijaya dan aktivitas pembalakan hutan melalui PT Rotua. (Lidya Salmah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI