Suara.com - Menyusul upaya kriminalisasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadu ke Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk mendapatkan permintaan perlindungan.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita minta Peradi tarik perkara ini dan ditarik ke ranah etik profesi. Ini kriminlisasi terhadap advokat yang dilindungi Undang-undang (UU). Jika demikian, akan banyak advokat yang akan menjadi korban," kata anggota Peradi, Hermawanto, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, sesuai pasal 16 UU nomor 18/2003 tentang Advokat, bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas untuk membela kliennya.
Dalam Pasal 26 UU yang sama, terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai profesi advokat, seharusnya melalui pemeriksaan etik sebelum pemeriksaan pidananya.
"Karena itu, kami kepada Peradi meminta Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan dugaan pidana terhadap Bambang. Kepada Peradi, segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," kata rekan Bambang dalam kasus perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ini.
Hermawanto menerangkan, Bambang merupakan anggota Peradi aktif. Namun, saat Bambang menjadi Ketua KPK, kartu tanda keanggotaan Peradinya tidak diperpanjang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Peradi belum bersikap untuk laporan ini. Selain itu, untuk sementara Peradi akan memeriksa pengaduan ini dan akan berupaya bersikap senetral-netralnya.
"Kita periksa pengaduan itu dulu, kalau benar kita akan berjuang untuk dia. Jadi laporan ini dijelaskan dulu kepada kita, baru kita akan bersikap. Untuk sementara kita bersikap netral," tegasnya.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang