Suara.com - Menyusul upaya kriminalisasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadu ke Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk mendapatkan permintaan perlindungan.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita minta Peradi tarik perkara ini dan ditarik ke ranah etik profesi. Ini kriminlisasi terhadap advokat yang dilindungi Undang-undang (UU). Jika demikian, akan banyak advokat yang akan menjadi korban," kata anggota Peradi, Hermawanto, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, sesuai pasal 16 UU nomor 18/2003 tentang Advokat, bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas untuk membela kliennya.
Dalam Pasal 26 UU yang sama, terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai profesi advokat, seharusnya melalui pemeriksaan etik sebelum pemeriksaan pidananya.
"Karena itu, kami kepada Peradi meminta Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan dugaan pidana terhadap Bambang. Kepada Peradi, segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," kata rekan Bambang dalam kasus perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ini.
Hermawanto menerangkan, Bambang merupakan anggota Peradi aktif. Namun, saat Bambang menjadi Ketua KPK, kartu tanda keanggotaan Peradinya tidak diperpanjang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Peradi belum bersikap untuk laporan ini. Selain itu, untuk sementara Peradi akan memeriksa pengaduan ini dan akan berupaya bersikap senetral-netralnya.
"Kita periksa pengaduan itu dulu, kalau benar kita akan berjuang untuk dia. Jadi laporan ini dijelaskan dulu kepada kita, baru kita akan bersikap. Untuk sementara kita bersikap netral," tegasnya.
Berita Terkait
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
Bambang Widjojanto : Bendera One Piece di Indonesia Bagian dari Perlawanan Atas Penindasan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah