Suara.com - Menyusul upaya kriminalisasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadu ke Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) untuk mendapatkan permintaan perlindungan.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita minta Peradi tarik perkara ini dan ditarik ke ranah etik profesi. Ini kriminlisasi terhadap advokat yang dilindungi Undang-undang (UU). Jika demikian, akan banyak advokat yang akan menjadi korban," kata anggota Peradi, Hermawanto, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, sesuai pasal 16 UU nomor 18/2003 tentang Advokat, bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas untuk membela kliennya.
Dalam Pasal 26 UU yang sama, terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai profesi advokat, seharusnya melalui pemeriksaan etik sebelum pemeriksaan pidananya.
"Karena itu, kami kepada Peradi meminta Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan dugaan pidana terhadap Bambang. Kepada Peradi, segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," kata rekan Bambang dalam kasus perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ini.
Hermawanto menerangkan, Bambang merupakan anggota Peradi aktif. Namun, saat Bambang menjadi Ketua KPK, kartu tanda keanggotaan Peradinya tidak diperpanjang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Peradi belum bersikap untuk laporan ini. Selain itu, untuk sementara Peradi akan memeriksa pengaduan ini dan akan berupaya bersikap senetral-netralnya.
"Kita periksa pengaduan itu dulu, kalau benar kita akan berjuang untuk dia. Jadi laporan ini dijelaskan dulu kepada kita, baru kita akan bersikap. Untuk sementara kita bersikap netral," tegasnya.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
-
Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer