Suara.com - Sejumlah artis yang menjadi anggota DPR menolak aturan tentang larangan anggota DPR terlibat dalam seni komersil.
Anggota Fraksi PAN Anang Hermansyah, misalnya salah satu yang mempertanyakan larangan tersebut.
"Terus kalau iklan mendidik gimana? Terus kalau penciptaan lagu yang nasionalisme gimana? Ini butuh kejelasan yang rinci dan tepat, bagaimana maksud tidak menurunkan derajat anggota DPR," kata anggota Komisi X ini di DPR, Selasa (27/1/2015).
"Jadi bukan dilarang begitu ya, istilahnya, selama tidak melanggar etika dia sebagai anggota dewan, anggota dpr dan menjaga kewibawaan," sambung Anang.
Di tempat yang sama, Krisna Mukti menyebut larangan ini tidak bijaksana karena tidak seharusnya membatasi anggota DPR yang punya hobi di kesenian.
"Kalau mau dibatasi, misalnya seni yang berkaitan pornografi, penjahat, atau lainnya, jadi dibuat lebih spesifik," kata Krisna.
Politisi PKB ini mengatakan, aturan tersebut lebih baik dihilangkan, karena sebagai anggota dewan, sudah mengerti batasan menjaga kewibawaan anggota DPR. Apalagi, sebagai anggota dewan perlu muncul di publik.
"Lebih bijak dihilangkan saja. Tidak perlu ada aturannya, kita juga sebagai anggota dewan sudah paham daan mahfum batasannya," kata Krisna.
Berbeda dengan Venna Melinda, yang memang ingin memfokuskan diri menjadi anggota dewan. Dia pun memutuskan untuk mundur dari dunia seni sejak dia menapakan kaki di parlemen pertama kali, yaitu tahun 2009.
"Ya itu konsekuensi, kalau saya sih dari tahun 2009 memang memutuskan untuk total. Kode etik itu sudah dijalani lima tahun lalu," kata Politisi Demokrat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka