Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan sejumlah masalah yang ditemui selama proses pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam terpidana narkotika di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
"Kita mencari tempat yang aman dan kondusif. Di sepakati tempat yang aman di LP Nusakambangan, meskipun jauh dan transportasi mahal," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2015).
Mantan politisi Partai Nasional Demokrat ini juga menceritakan awalnya eksekusi akan dilaksanakan di Pulau Seribu, Jakarta. Namun, dalam proposal yang diajukan biayanya mencapai Rp258 juta per narapidana.
"Jumlah ini, melebihi anggaran (eksekusi mati) yang seharusnya per orang Rp200 juta. Ini untuk pemenuhan seluruh kebutuhan yang dibutuhkan narapidana sehingga diputuskan tetap melakukan eksekusi di Nusakambangan," katanya.
Prasetyo menambahkan masalah keamanan dan pengawalan juga menjadi pertimbangan ketika itu. Sebab, jaraknya jauh sehingga membutuhkan pengawalan ekstra.
Pemilihan lokasi Nusakambangan semula juga menjadi perdebatan, mengingat kurang steril.
"LP Nusakambangan tidak terlalu steril. Di sebelah Nusakambangan ada pulau yang dihuni sejumlah kepala keluarga. Adanya keyakinan Islam garis keras di sana. Kita dengar mereka lakukan pelatihan-pelatihan yang harus kita waspadai," ujarnya.
Faktor cuaca juga menjadi kendala pada waktu eksekusi akan dilaksanakan, bahkan sempat molor beberapa menit dari jadwal semula.
"Cuaca menjadi kendala itulah yang menyebabkan rencana eksekusi 00.00 WIB menjadi agak molor menjadi 00.30 WIB dan 00.46 WIB," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang