Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berkunjung ke rumah musisi Iwan Fals (suara.com/Bagus Santosa)
Salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah pendirian dan pengembangan lima ribu Badan Usaha Milik Desa. Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, berarti masih ada sekitar 69 ribu Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.
Secara teknis, Bumdes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan Bumdes saat ini, terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Untuk itu, Kementerian Desa PDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Badan Usaha Milik Desa.
"Melalui Permendesa ini desa melalui Bumdes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya," kata Mendes PDTT Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Marwan menjelaskan Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Bumdes. Di antaranya, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan Bumdes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian Bumdes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bumdes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Bumdes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.
"Dengan peran Bumdes sebagai akselerator perekonomian desa ini, saya optimis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru, akan makin banyak warga desa punya kegiatan usaha, punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis, dan kesejahteraan desa akan meningkat pesat," kata Menteri Marwan.
Selain untuk mengakselerasi laju perekonomian desa, keberadaan Bumdes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi pasar bebas Asia Tenggara atau ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir tahun 2015.
"Ini juga dalam rangka menghadapi pasar bebas, kita tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, kita ingin produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini