Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Rabu (28/1/2015) sore ini.
"Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan Peradi, apakah ini pidana dan etika. Kita tunggu prosesnya," kata Sudding di DPR.
Bambang dimintai keterangan Peradi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dijadikan dasar Bareskrim Mabes Polri dalam menetapkan Bambang menjadi tersangka.
Pada Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010 itu, Bambang masih menjadi pengacara salah satu calon. Saat itu, ia masih anggota aktif Peradi. Namun, setelah terpilih menjadi pimpinan KPK pada 2011, ia tidak memperpanjang keanggotan.
Sudding menambahkan dalam UU tentang Advokat memang ada hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas.
"Kalau ada advokat yang diduga melakukan dugaan pelanggaran, apa dibawa ke etika atau pidana, memang ada aturannya di Peradi. Karena itu kita tunggu hasil pemeriksaan Peradi sore ini," kata dia.
Sementara itu di KPK, siang ini, para pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi datang ke KPK untuk memberikan dukungan moral kepada Bambang yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu pengacara anggota Advokat Perhimpunan Pengawal Konstitusi, Andi M Asrorun, mengatakan memberikan briefing kepada saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tugas wajib pengacara. Dan hal itu, kata dia, juga atas perintah hakim agar semuanya berjalan lancar dan tidak menyimpang.
"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah perintah oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan," kata Andi.
Ia menambahkan briefing dimaksudkan agar saksi bisa menjelaskan kesaksian sesuai dengan apa yang didengar dan diketahui secara jelas di sidang.
Itu sebabnya, Andi menolak kalau pemberian briefing kepada saksi dianggap sebagai mengarahkan saksi, apalagi dikatakan mengarahkan untuk memberikan keterangan.
"Jadi saksi memberi kesaksian tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui, kira-kira itu, bukan mengarahkan" kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi
-
Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran
-
KPI Konsolidasikan Gerakan Perempuan Jelang Kongres VI, Soroti Kepemimpinan dan Keadilan Iklim
-
Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!
-
Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat
-
Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti
-
Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF
-
Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan
-
Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon
-
Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata