Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Rabu (28/1/2015) sore ini.
"Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan Peradi, apakah ini pidana dan etika. Kita tunggu prosesnya," kata Sudding di DPR.
Bambang dimintai keterangan Peradi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dijadikan dasar Bareskrim Mabes Polri dalam menetapkan Bambang menjadi tersangka.
Pada Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010 itu, Bambang masih menjadi pengacara salah satu calon. Saat itu, ia masih anggota aktif Peradi. Namun, setelah terpilih menjadi pimpinan KPK pada 2011, ia tidak memperpanjang keanggotan.
Sudding menambahkan dalam UU tentang Advokat memang ada hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas.
"Kalau ada advokat yang diduga melakukan dugaan pelanggaran, apa dibawa ke etika atau pidana, memang ada aturannya di Peradi. Karena itu kita tunggu hasil pemeriksaan Peradi sore ini," kata dia.
Sementara itu di KPK, siang ini, para pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi datang ke KPK untuk memberikan dukungan moral kepada Bambang yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu pengacara anggota Advokat Perhimpunan Pengawal Konstitusi, Andi M Asrorun, mengatakan memberikan briefing kepada saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tugas wajib pengacara. Dan hal itu, kata dia, juga atas perintah hakim agar semuanya berjalan lancar dan tidak menyimpang.
"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah perintah oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan," kata Andi.
Ia menambahkan briefing dimaksudkan agar saksi bisa menjelaskan kesaksian sesuai dengan apa yang didengar dan diketahui secara jelas di sidang.
Itu sebabnya, Andi menolak kalau pemberian briefing kepada saksi dianggap sebagai mengarahkan saksi, apalagi dikatakan mengarahkan untuk memberikan keterangan.
"Jadi saksi memberi kesaksian tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui, kira-kira itu, bukan mengarahkan" kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan