Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Rabu (28/1/2015) sore ini.
"Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan Peradi, apakah ini pidana dan etika. Kita tunggu prosesnya," kata Sudding di DPR.
Bambang dimintai keterangan Peradi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dijadikan dasar Bareskrim Mabes Polri dalam menetapkan Bambang menjadi tersangka.
Pada Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010 itu, Bambang masih menjadi pengacara salah satu calon. Saat itu, ia masih anggota aktif Peradi. Namun, setelah terpilih menjadi pimpinan KPK pada 2011, ia tidak memperpanjang keanggotan.
Sudding menambahkan dalam UU tentang Advokat memang ada hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas.
"Kalau ada advokat yang diduga melakukan dugaan pelanggaran, apa dibawa ke etika atau pidana, memang ada aturannya di Peradi. Karena itu kita tunggu hasil pemeriksaan Peradi sore ini," kata dia.
Sementara itu di KPK, siang ini, para pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi datang ke KPK untuk memberikan dukungan moral kepada Bambang yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu pengacara anggota Advokat Perhimpunan Pengawal Konstitusi, Andi M Asrorun, mengatakan memberikan briefing kepada saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tugas wajib pengacara. Dan hal itu, kata dia, juga atas perintah hakim agar semuanya berjalan lancar dan tidak menyimpang.
"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah perintah oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan," kata Andi.
Ia menambahkan briefing dimaksudkan agar saksi bisa menjelaskan kesaksian sesuai dengan apa yang didengar dan diketahui secara jelas di sidang.
Itu sebabnya, Andi menolak kalau pemberian briefing kepada saksi dianggap sebagai mengarahkan saksi, apalagi dikatakan mengarahkan untuk memberikan keterangan.
"Jadi saksi memberi kesaksian tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui, kira-kira itu, bukan mengarahkan" kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar