Suara.com - Tim 9 KPK-Polri yang dibentuk Presiden Joko Widodo dipertanyakan keabsahannya. Sebab tim yang terdiri dari 9 tokoh itu tidak mempunyai landasan hukum dalam memberikan rekomendasi untuk meredam konflik KPK-Polri.
Pengamat Hukum Tata Negara Imam Putra Sidin menjelaskan Jokowi perlu kembali kepada ketetapan konstitusi dengan memberikan jawaban 'iya' atau 'tidak' untuk melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. Menurut Imam, Tim 9 itu tidak diperlukan.
"Itu bukan tim formal. Jadi kembali pada sumpah jabatannya. Dia harus komitmen pada konstitusi dengan melantik Budi Gunawan," jelas Imam saat dihubungi suara.com, Rabu (28/1) sore.
Menurut dia, Jokowi mempunyai waktu sedikit untuk memutuskan Budi Gunawan akan dilantik atau tidak. Sebab dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.
Sementara, Surat pengajuan Kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR 9 Januari 2015. Itu artinya jika sampai 29 Januari 2015 besok Jokowi tidak mempunyai sikap, maka Budi Gunawan otomatis menjadi Kapolri. Sebab persetujuan DPR itu dianggap juga disetujui Jokowi.
"20 hari itu tidak dijawab, itu sudah otomatis jadi Kapolri," jelas dia.
Sebelumnya, Kepada suara.com, Wakil Ketua Tim 9 Jimly Assidiqie mempersoalkan kekuatan hukum pembentukan tim 9. Ia mengatakan harus ada Surat Keputusan Presiden atau Keppres. Sementara, sebelum dikeluarkannya Keppres, Tim 9 sudah menelurkan 5 rekomendasi.
Berikut rekomendasi itu:
Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tesangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segela upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK
Dan kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada