Suara.com - Tim 9 KPK-Polri yang dibentuk Presiden Joko Widodo dipertanyakan keabsahannya. Sebab tim yang terdiri dari 9 tokoh itu tidak mempunyai landasan hukum dalam memberikan rekomendasi untuk meredam konflik KPK-Polri.
Pengamat Hukum Tata Negara Imam Putra Sidin menjelaskan Jokowi perlu kembali kepada ketetapan konstitusi dengan memberikan jawaban 'iya' atau 'tidak' untuk melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. Menurut Imam, Tim 9 itu tidak diperlukan.
"Itu bukan tim formal. Jadi kembali pada sumpah jabatannya. Dia harus komitmen pada konstitusi dengan melantik Budi Gunawan," jelas Imam saat dihubungi suara.com, Rabu (28/1) sore.
Menurut dia, Jokowi mempunyai waktu sedikit untuk memutuskan Budi Gunawan akan dilantik atau tidak. Sebab dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.
Sementara, Surat pengajuan Kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR 9 Januari 2015. Itu artinya jika sampai 29 Januari 2015 besok Jokowi tidak mempunyai sikap, maka Budi Gunawan otomatis menjadi Kapolri. Sebab persetujuan DPR itu dianggap juga disetujui Jokowi.
"20 hari itu tidak dijawab, itu sudah otomatis jadi Kapolri," jelas dia.
Sebelumnya, Kepada suara.com, Wakil Ketua Tim 9 Jimly Assidiqie mempersoalkan kekuatan hukum pembentukan tim 9. Ia mengatakan harus ada Surat Keputusan Presiden atau Keppres. Sementara, sebelum dikeluarkannya Keppres, Tim 9 sudah menelurkan 5 rekomendasi.
Berikut rekomendasi itu:
Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tesangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segela upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK
Dan kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal