Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai proses hukum yang sedang ditempuh kliennya, yakni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas proses penetapan status tersangka.
Atas dasar itu pula, kata Bob Hasan, Komjen Budi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2015) lalu.
"Masyarakat harus tahu, publik harus tahu, bahwa saat ini sedang dalam rangka pra peradilan. Praperadilan itu dalam rangka menguji kebenaran dan ketepatan prosedural, terutama penetapan yang diberikan pada bapak Komjen Pol Budi Gunawan," kata Bob Hasan di sela-sela aksi damai mendukung Polri dan Budi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).
Itu sebabnya, kata Bob Hasan, KPK harus menghargai proses praperadilan yang diajukan kliennya.
"Bagaimana mungkin KPK kita hargai, kita amanahkan untuk menegakkan keadilan sebagai pemberantasan antikorupsi, sementara pola etika dan moral dan profesional tidak dilaksanakan. Hargai dong praperadilan?" kata Sekretaris Jenderal Pembela Kesatuan Tanah Air.
Menurut Bob Hasan, KPK tidak menghargai pra peradilan karena masih meminta Budi datang ke Rasuna Said untuk diperiksa penyidik.
"KPK juga harus menghargai lembaga praperadilan dong, kan sedang praperadilan, apa sih praperadilan? menguji kebenaran prosedural penetapan tersangka tersebut. Kan lagi berjalan di pengadilan, kok dipanggil menjadi tersangka lagi, sudah sarat dengan politisasi," kata dia.
Seperti diketahui, Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India