News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 07:53 WIB
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (14/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bob Hasan, anggota tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk pembunuhan karakter. Pasalnya, menurut dia, tinggal selangkah lagi yang bersangkutan sudah akan ditetapkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.

"Penetapan tersangka terburu-buru, ini bentuk character assasination, pembunuhan karakter, bagaimana rasanya jadi beliau," ujar Bob Hasan kepada suara.com, Senin (2/2/2015).

Menurut Bob, kliennya benar-benar merasa dirugikan atas penetapan tersangka tersebut.

"BG jelas dirugikan dari sisi manapun, sudah ditetapkan oleh DPR, bahkan sudah diparipurnakan pula. Itu hak konstitusionalnya, maka dirasa dirugikan sampai ditunda pelantikannya," sambung Bob Hasan.

Hari ini, Senin (2/2/2015), Budi Gunawan dijadwalkan akan menghadiri sidang praperadilan perdana gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum berharap, hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang dapat mengabulkan gugatan mereka.

Load More