Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, mengaku mendapat informasi kalau rumah polisi buronan pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Labora Sitorus, di kawasan Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat, sempat dijaga ketat anggota TNI Angkatan Laut.
"Saya sempat dengar informasi itu, pas awal-awal Labora keluar dari tahanan. Tapi saya sudah koordinasi ke Danlantamal X Jayapura, terakhir sudah tidak ada lagi anggota yang jaga. Jadi tidak ada persoalan lagi anggota TNI AL yang menjadi pelindung Labora disana," ungkap Herman kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2015) di Jayapura, Papua.
Dijaganya rumah Labora Sitorus, mengesankan kalau terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat ini meminta perlindungan keamanan dari TNI AL.
Disinggung soal informasi bahwa adanya kemungkinan Labora Sitorus juga mendapat perlindungan dari masyarakat setempat yang pro, Herman mengatakan akan terus mencari informasi yang lebih akurat.
"Ya informasi yang kami terima juga seperti itu, tapi ya kita lihat saja nanti,"terangnya.
Herman memastikan kalau bawahannya tidak ada yang terlibat atau mendukung kaburnya polisi bermasalah yang belum dipecat dari kesatuan Polri ini.
"Yang jelas kami sebagai jaksa akan melakukan eksekusi secepat mungkin. Soal teknis pelaksanaan kami tidak bisa bergerak sendiri dalam situasi tertentu apalagi semua sudah tahu kondisi Labora seperti apa. Kita tentu harus dibackingi oleh teman-teman polisi untuk pengamanan kami. Makanya saya selalu koordinasi dengan pihak kepolisian,"ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.
Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah sehingga dijatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun.
Namun pihak Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena Labora Sitorus sudah kabur lebih dahulu dari Lapas Sorong sejak Maret 2014. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi