Suara.com - Narapidana mati berkewarganegaraan Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah ditempatkan di ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
"Saya ke sini melihat situasi LP Kerobokan tempat isolasi mereka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso ditemui usai mendatangi Lapas Kerobokan, Jumat (20/2/2015).
Menurut dia, kedua narapidana yang ditangkap menyelundupkan heroin pada 2005 itu telah menempati ruang tersendiri menjelang dipindahkan menuju LP Nusakambangan, di Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya sempat bertemu di ruang isolasi, dia sudah tersendiri," ucapnya.
Sementara itu, Kejati Bali belum bisa memberikan kepastian kapan keduanya akan dipindahkan dari LP Kerobokan menuju LP Nusakambangan karena lapas di Jawa Tengah itu belum siap.
"Kami koordinasi dengan LP Nusakambangan ternyata di sana masih belum siap. Kalau sudah siap segera (dipindahkan). Kami tunggu koordinasi dari sana (LP Nusakambangan)," imbuh Momock.
Sebelumnya dijadwalkan keduanya akan dipindah dalam pekan ini. Namun pihak terkait menunda hal tersebut karena alasan lapas tujuan belum siap.
Hingga saat ini kedua keluarga narapidana tersebut masih terus mengunjungi Myuran dan Andrew yang didampingi oleh Konsul Konsulat Jenderal Australia di Denpasar Majell Hind, pengacara Julian McMohan serta beberapa kerabat terdekat.
Meski mendapat penolakan dari Pemerintah Australia, namum Pemerintah Indonesia tetap akan melaksanakan eksekusi mati kedua narapidana itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi