Suara.com - Australia bukan satu-satunya negara yang meminta Indonesia untuk membatalkan hukuman mati. Duta Besar Brasil untuk Indonesia dikabarkan sudah mengirimkan surat tertulis dari Presiden Dilma Rousseff terkait rencana eksekusi mati terhadap salah satu warga negaranya, Rodrigo Gularte (42 tahun).
Rodrigo dikabarkan mengalami gangguan jiwa sehingga pemerintah Indonesia diminta tidak melakukan eksekusi mati. Berdasarkan UU, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum atas kejahatan yang dilakukannya dan seharusnya mendapatkan perawatan.
Hukuman mati terhadap seseorang dengan gangguan jiwa juga bertentangan dengan hukum internasional. Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, pemerintah harus melihat lagi kasus yang dialami Rodrigo.
“Ada indikasi Rodrigo tidak mendapatkan peradilan yang adil. Setelah 10 tahun, tidak ada koreksi yang dilakukan dalam kasus ini. Pemerintah Indonesia seharusnya malu apabila tetap mengeksekusi mati Ridrigo,” kata Haris.
Rodrigo divonis hukuman mati pada 2005 setelah kedapatan menyelundupkan 6 kg kokain ke Indonesia di papan seluncurnya. Rodrigo bersama 11 terpidana mati lainnya akan menjalani hukuman mati pada bulan ini. Eksekusi kemungkinan dilakukan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Keluarga Rodrigo sudah berada di Cilacap, wilayah yang terdekat dengan penjara Nusa Kambangan.
“Rodrigo sangat sakit dan dia perlu perawatan,” kata sepupunya, Angelita.
Dia membantah bahwa gangguan jiwa yang dialami Rodrigo merupakan sesuatu yang dibuat-buat. Kata Angelita, dokter sudah memerikan Rodrigo dan hasilnya menunjukkan bahwa dia mengalami gangguan jiwa. (Guardian)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi