Suara.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, Fransisca Daris (38) dan Winarti Utami (37), yang membobol Bank Saudara senilai Rp3,4 miliar terancam dipecat sebagai PNS pemkot setempat.
"Selama proses hukum berlangsung, keduanya hanya menerima gaji sebesar 50-70 persen dari gaji pokok dan mereka juga dicopot dari jabatannya, sehingga tunjangan jabatan yang seharusnya diterima Sisca setiap bulan pun juga dihentikan (dicabut)," tegas Sekkota Malang, Cipto Wiyono, Jumat (20/2/2015).
Sementara Winarti Utami tidak ada pemotngan atau pencabutan tunjangan karena yang bersangkutan bertugas sebagai bendahara Kecamatan Kedungkandang yang merupakan jabatan fungsional, bukan struktural.
Menurut Cipto, Sisca maupun Winarti bisa dikenai sanksi lebih berat lagi, yakni berupa pemecatan sebagai PNS karena kasus yang dihadapinya saat ini cukup berat. Kasus yang menjerat keduanya adalah penipuan, penggelapan dan pemalsuan data.
Hanya saja, lanjutnya, sanksi pemecatan sebagai PNS tersebut dijatuhkan setelah menunggu keputusan pengadilan. Kalau di pengadilan nanti terbukti bersalah, otomatis sanksi pemecatan dengan tidak hormat akan diberlakukan.
Menyinggung pendampingan hukum dari Pemkot Malang kepada keduanya, dengan tegas Cipto mengatakan tidak ada. Bantuan hukum sebagai pendampingan terhadap PNS yang bermasalah dengan hukum akan diberikan jika kasus yang menimpa berkaitan dengan pekerjaan, namun kasus pidana yang dihadapi keduanya ini urusan pribadi, tidak ada kaitan maupun urusan dengan kantor.
Kepala badan Kepegawaian daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan penahanan dari Polda Jatim, jabatan Sisca dan Winarti langsung dicopot dan keduanya dibebastugaskan karena dinilai indisipliner.
Sanksi keduanya, kata Subkhan, dijatuhkan bukan semata-mata karena keduanya ditahan Polda Jatim karena kasus pidana, tapi keduanya juga telah ingkar dari tugas-tugasnya sebagai pegawai alias membolos hampir tiga bulan. "Siapapun dia, kalau membolos selama itu (tiga bulan) pasti dijatuhi sanksi berat," tegasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan kalau ada PNS yang melanggar aturan biasanya dilakukan penurunan pangkat, tetapi jika menyangkut kasus hukum pidana, sesuai ketentuan keduanya bisa dipecat. "Kasus yang menimpa dua PNS tersebut telah mencoreng citra Pemkot Malang, sebagai pelayan masyarakat, seharusnya PNS bisa memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata politisi PKB tersebut.
Fransisca Daris adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang. Sedangkan Winarti Utami adalah bendahara Kecamatan Kedungkandang.
Sebelumnya juga ada beberapa kasus hukum yang menimpa PNS di lingkungan Pemkot Malang, di antaranya seorang PNS di lingkungan Pemkot Malang, Rizka Febriana, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya. Rizka dituduh melakukan pemalsuan ijazah milik STIE Perbanas Surabaya. Rizka merupakan pegawai di Inspektorat Pemkot Malang dan setelah ditahan polisi, Rizka mengundurkan diri sebagai PNS.
Pada September 2014, Lurah Purwantoro, Suharnoto juga ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang Kota. Suharnoto diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus proses sertifikat tanah. Pemkot Malang mencopot Suharnoto dari jabatannya sebagai Lurah dan kasusnya saat ini masih di kejaksaan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
-
Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
-
Update CPNS: 160 Ribu ASN Pensiun, Cek 10 Formasi Sepi Peminat
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah