Suara.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, Fransisca Daris (38) dan Winarti Utami (37), yang membobol Bank Saudara senilai Rp3,4 miliar terancam dipecat sebagai PNS pemkot setempat.
"Selama proses hukum berlangsung, keduanya hanya menerima gaji sebesar 50-70 persen dari gaji pokok dan mereka juga dicopot dari jabatannya, sehingga tunjangan jabatan yang seharusnya diterima Sisca setiap bulan pun juga dihentikan (dicabut)," tegas Sekkota Malang, Cipto Wiyono, Jumat (20/2/2015).
Sementara Winarti Utami tidak ada pemotngan atau pencabutan tunjangan karena yang bersangkutan bertugas sebagai bendahara Kecamatan Kedungkandang yang merupakan jabatan fungsional, bukan struktural.
Menurut Cipto, Sisca maupun Winarti bisa dikenai sanksi lebih berat lagi, yakni berupa pemecatan sebagai PNS karena kasus yang dihadapinya saat ini cukup berat. Kasus yang menjerat keduanya adalah penipuan, penggelapan dan pemalsuan data.
Hanya saja, lanjutnya, sanksi pemecatan sebagai PNS tersebut dijatuhkan setelah menunggu keputusan pengadilan. Kalau di pengadilan nanti terbukti bersalah, otomatis sanksi pemecatan dengan tidak hormat akan diberlakukan.
Menyinggung pendampingan hukum dari Pemkot Malang kepada keduanya, dengan tegas Cipto mengatakan tidak ada. Bantuan hukum sebagai pendampingan terhadap PNS yang bermasalah dengan hukum akan diberikan jika kasus yang menimpa berkaitan dengan pekerjaan, namun kasus pidana yang dihadapi keduanya ini urusan pribadi, tidak ada kaitan maupun urusan dengan kantor.
Kepala badan Kepegawaian daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan penahanan dari Polda Jatim, jabatan Sisca dan Winarti langsung dicopot dan keduanya dibebastugaskan karena dinilai indisipliner.
Sanksi keduanya, kata Subkhan, dijatuhkan bukan semata-mata karena keduanya ditahan Polda Jatim karena kasus pidana, tapi keduanya juga telah ingkar dari tugas-tugasnya sebagai pegawai alias membolos hampir tiga bulan. "Siapapun dia, kalau membolos selama itu (tiga bulan) pasti dijatuhi sanksi berat," tegasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan kalau ada PNS yang melanggar aturan biasanya dilakukan penurunan pangkat, tetapi jika menyangkut kasus hukum pidana, sesuai ketentuan keduanya bisa dipecat. "Kasus yang menimpa dua PNS tersebut telah mencoreng citra Pemkot Malang, sebagai pelayan masyarakat, seharusnya PNS bisa memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata politisi PKB tersebut.
Fransisca Daris adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang. Sedangkan Winarti Utami adalah bendahara Kecamatan Kedungkandang.
Sebelumnya juga ada beberapa kasus hukum yang menimpa PNS di lingkungan Pemkot Malang, di antaranya seorang PNS di lingkungan Pemkot Malang, Rizka Febriana, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya. Rizka dituduh melakukan pemalsuan ijazah milik STIE Perbanas Surabaya. Rizka merupakan pegawai di Inspektorat Pemkot Malang dan setelah ditahan polisi, Rizka mengundurkan diri sebagai PNS.
Pada September 2014, Lurah Purwantoro, Suharnoto juga ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang Kota. Suharnoto diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus proses sertifikat tanah. Pemkot Malang mencopot Suharnoto dari jabatannya sebagai Lurah dan kasusnya saat ini masih di kejaksaan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup