Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareksrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang kerja Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Teknologi Kemenristek Dr. Pariatmono.
Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di empat lantai kantor Kemenristek.
"Kami menggeledah di lantai 19-22, karena d isana selain ruangan deputi ada biro umum. Tapi lebih banyak tadi (penggeledahan) di lantai 22, ruangan Deputi," kata Samudi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sedangkan ruangan lain yang diperiksa adalah ruangan Biro-biro di lantai 19. Dia menjelaskan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dengan tersangka berinisial P. Setelah ditelusuri diketahui, P adalah Dr. Pariatmono.
"Tersangka sekarang masih Deputi," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat terjadi tindak pidana korupsi, P menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis.
Dalam kasus ini, P berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 silam.
"Waktu kasus itu, tersangka selaku Asdep (Asisten Deputi) sekarang dia sudah Deputi," ungkapnya.
Samudi menjelaskan, penyidik menggeledah ruang kerja tersangka P untuk mencari dokumen-dokumen perencanaan, seperti kontrak pembelian bus listrik tersebut. Dokumen yang dicari itu dijadikan sebagai barang bukti.
"(target penggeledahan) Dokumen perencanaan pada saat dia kontrak, perencanaan pembelian bus listrik," katanya.
Selain itu, lanjut Samudi, dugaan korupsi dalam kasus ini adalah karena pengadaan bus listrik itu tidak sesuai kontrak.
Dari kontrak awal pengadaan bus sebanyak 11 unit, namun yang terealisasi hanya 8 unit, sedangkan 3 unit lagi dibatalkan. Berdasarkan kontrak, 11 bus sudah ada pada Desember 2013, namun hingga batas waktu tidak terealisasi.
Perkara ini bermula pada November 2013 saat Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24.4 Miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar