Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareksrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang kerja Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Teknologi Kemenristek Dr. Pariatmono.
Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di empat lantai kantor Kemenristek.
"Kami menggeledah di lantai 19-22, karena d isana selain ruangan deputi ada biro umum. Tapi lebih banyak tadi (penggeledahan) di lantai 22, ruangan Deputi," kata Samudi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sedangkan ruangan lain yang diperiksa adalah ruangan Biro-biro di lantai 19. Dia menjelaskan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dengan tersangka berinisial P. Setelah ditelusuri diketahui, P adalah Dr. Pariatmono.
"Tersangka sekarang masih Deputi," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat terjadi tindak pidana korupsi, P menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis.
Dalam kasus ini, P berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 silam.
"Waktu kasus itu, tersangka selaku Asdep (Asisten Deputi) sekarang dia sudah Deputi," ungkapnya.
Samudi menjelaskan, penyidik menggeledah ruang kerja tersangka P untuk mencari dokumen-dokumen perencanaan, seperti kontrak pembelian bus listrik tersebut. Dokumen yang dicari itu dijadikan sebagai barang bukti.
"(target penggeledahan) Dokumen perencanaan pada saat dia kontrak, perencanaan pembelian bus listrik," katanya.
Selain itu, lanjut Samudi, dugaan korupsi dalam kasus ini adalah karena pengadaan bus listrik itu tidak sesuai kontrak.
Dari kontrak awal pengadaan bus sebanyak 11 unit, namun yang terealisasi hanya 8 unit, sedangkan 3 unit lagi dibatalkan. Berdasarkan kontrak, 11 bus sudah ada pada Desember 2013, namun hingga batas waktu tidak terealisasi.
Perkara ini bermula pada November 2013 saat Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24.4 Miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dan Prioritas Prolegnas 2025, Menkum Beri Apresiasi
-
FMN Aksi Anti Fasis di DPR, Tuntut Bebaskan 3.195 Demonstran Korban 'Razia Agustus'
-
6 Fakta Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Viral di Medsos!
-
Datangi KPK, ICW Bawa 11 Tuntutan Soal Pemberantasan KKN
-
Menkeu Purbaya Minta Maaf Usai Sebut Demo 'Suara Sebagian Kecil Rakyat'
-
Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026
-
Curhat Menteri Kagetan usai Salah Ngomong, Menkeu Purbaya Siap Dikritik Habis-habisan Wartawan
-
Resmi Jadi Menko Polkam Ad Interim, Ini Rekam Jejak Mentereng Sjafrie Sjamsoeddin di Militer
-
Tambang Freeport Longsor: Tujuh Karyawan Dilaporkan Terjebak
-
Dulu Penggerak Warga Pati, Kini Ahmad Husein Diteriaki Penjilat dan Nyaris Dihakimi Massa