Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareksrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang kerja Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Teknologi Kemenristek Dr. Pariatmono.
Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di empat lantai kantor Kemenristek.
"Kami menggeledah di lantai 19-22, karena d isana selain ruangan deputi ada biro umum. Tapi lebih banyak tadi (penggeledahan) di lantai 22, ruangan Deputi," kata Samudi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sedangkan ruangan lain yang diperiksa adalah ruangan Biro-biro di lantai 19. Dia menjelaskan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dengan tersangka berinisial P. Setelah ditelusuri diketahui, P adalah Dr. Pariatmono.
"Tersangka sekarang masih Deputi," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat terjadi tindak pidana korupsi, P menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis.
Dalam kasus ini, P berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 silam.
"Waktu kasus itu, tersangka selaku Asdep (Asisten Deputi) sekarang dia sudah Deputi," ungkapnya.
Samudi menjelaskan, penyidik menggeledah ruang kerja tersangka P untuk mencari dokumen-dokumen perencanaan, seperti kontrak pembelian bus listrik tersebut. Dokumen yang dicari itu dijadikan sebagai barang bukti.
"(target penggeledahan) Dokumen perencanaan pada saat dia kontrak, perencanaan pembelian bus listrik," katanya.
Selain itu, lanjut Samudi, dugaan korupsi dalam kasus ini adalah karena pengadaan bus listrik itu tidak sesuai kontrak.
Dari kontrak awal pengadaan bus sebanyak 11 unit, namun yang terealisasi hanya 8 unit, sedangkan 3 unit lagi dibatalkan. Berdasarkan kontrak, 11 bus sudah ada pada Desember 2013, namun hingga batas waktu tidak terealisasi.
Perkara ini bermula pada November 2013 saat Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24.4 Miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045