Suara.com - Wakil Ketua Golkar versi Munas Bali Ahmadi Noor Supit menilai, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly takut setelah mengesahkan Golkar versi Munas Jakarta dan meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pengesahan Golkar.
"Jadi, dia itu melempar itu karena takut. Dia kan itu pembantu presiden. Kalau pembantu presiden kalau mau ambil pernyataan tentunya kan harus komunikasi dengan presiden. Gitu kan. Nah, Perpres ini sepertinya tidak konsultasi dulu dengan presiden. Kemudian ketika dia mau dikasih hak angket kan sama DPR, jadi, dia ngelempar tanggung jawab ke presiden," kata Supit dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Yasona, sambung Supit, saat ini panik karena keputusannya itu akan segera digugat oleh Golkar kubu Munas Bali. Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Golkar versi Munas Bali, akan menggugat keputusan menteri Yasona tentang pengesahan Partai Golkar.
"Yasona ini panik, kemarin ketika dia memutuskan dia tidak panik. Karena dia yakin, meskipun dia terkesan dipaksa juga sama satu kelompok. Begitu semua orang menggugat, dia jadi panik. Apalagi gugatan itu meluas," ujarnya.
Supit menambahkan, kubunya akan tetap melayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas keputusan Menkumham itu. Sebab, menurutnya Munas Golkar di Bali adalah yang benar.
"Munas Bali itu yang paling benar. Dengan pesyaratan AD/ART dipenuhi, sementara yang di Jakarta nggak terpenuhi. Sampai saat ini Menkumham nggak lihat permasalahan secara substansial dengan obyektif lebih kepada hal-hal yang bersifat politis saja," tegas Supit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengakui kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar, namun hingga kini belum mengsahkan kepengurusan partai Golkar yang baru saja didaftarkan kemarin, Selasa (18/3/2015).
Golkar terpecah pasca Pilpres 2014 dengan dua kubu, yakni kubu pendukung Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka