Suara.com - Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Yusman Telaumbanua alias Ucok (23) kini tinggal menunggu waktu eksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Yusman, yang waktu vonis dijatuhkan bermurmur 16 tahun, terbukti bersalah bersama saudara iparnya Rusula Hia, divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013 lalu.
Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kejadian sampai Yusman divonis mati?
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS), yang mencurigai adanya keganjilan dalam vonis mati buat Yusman mengajukan agar KY melakukan investigasi terhadap para hakim pemberi vonis.
Adapun soal kronologis perkara, aktivis Kontras Putri Kanis menyampaikan versinya. Berikut kronologi versi KontraS:
Kasus ini bermula pada April 2012 dimana tiga korban pembunuhan, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan rugun Br. Halolo ingin membeli tokek dengan nilai tinggi.
Jimmi Trio Girsang, yang merupakan majikan Yusman sempat bertanya dimana bisa membeli tokek.
Waktu itu Yusman mengatakan bahwa kakak iparnya, Rusula Hia, memiliki tokek yang akan dijual.
Singkat cerita, ketiga korban yang berasal dari Kario ini hendak membeli tokek dan pergi menuju Nias.
Di tengah jalan, Rusula meminta tukang ojek yang merupakan tetangganya untuk menjemput ketiga orang tesebut dari alun-alun kota Nias menuju ke rumah Rusula jam 10 malam.
Karena ketiganya tak datang, kemudian Rusula dan Yusman coba menyusul dan ternyata salah satu tukang ojek tersebut sudah membawa parang dan sudah besiap untuk menghabisi ketiga korban.
Pada saat itu si Rusulah dan Yusman ketakutan karena melihat majikannya dan kedua temannya itu akan dihabisi.
Salah satu pelaku itu meminta keduanya untuk segera pergi dari lokasi kejadian agar tidak terlibat.
Tetapi karena mereka penasaran, mereka berdua mengikuti si pelaku membawa pergi tiga orang tersebut ke sebuah perkebunan.
Di lokasi kebun itulah mereka menyaksikan keempat pelaku, tetangga Rusula, menganiaya dan memotong kepala korban serta menyiramkan bensin kemudian membakar.
Keduanya juga melihat para pelaku megubur para kroban.
Karena ketakutan, apalagi salah satu adalah majikannya, Yusman kabur sehingga dianggap oleh kepolisian bahwa dia salah satu orang yang terlibat dalam pembunuhan tesebut.
Mereka berdua dibekuk pada September 2012 dan polisi malah tidak berhasil menemukan keempat pelaku sesungguhnya, sampai Yusman dan Rusula divionis mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan