Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan dan mencurigai sikap pengacara terpidana mati kasus pembunnuhan Yusman Telaumbanua, yang semestinya melindugi klien.
Menurut aktivis KontraS, Putri Kanis, pengacara yang ditunjuk oleh hakim pada pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, ikut meminta Hakim memvonis kliennya dengan hukuman mati, kendari terdakwa masih berusia di bawah umur 17 tahun.
“Yang paling aneh dalam kasus ini adalah seorang Pengacara dalam pledoi lisannya, meminta majelis hakim untuk memvonis Yusman yang merupakan anak-anak tesebut untuk dihukum mati,” kata kepala Divisi pembela hak sipil dan politik Kontras Putri Kanis di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis(19/3/2015).
Atas sikap aneh pengacara tersebut, Kontras akan berusaha untuk menelusuri kejadian tersebut.
KontraS juga meminta persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mengnvestigasi sang pengacara yang mendampingi Yusman.
“Ini memang patut ditelusuri, kami akan meminta Peradi untuk memanggil pengacara tersebut, namun kami pstikan dulu apakah dia tergabung dalam peradi atau tidak,” Putri menambahkan.
Seperti diketahui,pada tahun 2013 lalu, Majelis Hakim di PN Gunungsitoli Nias, Suamtera Utara memvonis mati tdua terpidana terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br. Halolo yang terjadi pada tahun 2012.
Dalam proses pemeriksaan polisi, setelah ditahan pada Sepetember 2012 hingga Desember 2013, Yusman bersama kakak Iparnya tidak didampingi kuasa hukum. Padahal keduanya tidak terlalu lancar berbahasa Indonesia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan negeri Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Silvia, memvonis pelaku pembunuhan terhadap tiga orang di Nias pada tahun 2012, Yusman Telaumbanua alias Ucok dan Rusulua Hia pada tahun 2013 lalu. Saat vonis dijatuhkan, Yusman masih berumur 16 tahun.
Putra Nias yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar itu, kini sudah mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan