Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan dan mencurigai sikap pengacara terpidana mati kasus pembunnuhan Yusman Telaumbanua, yang semestinya melindugi klien.
Menurut aktivis KontraS, Putri Kanis, pengacara yang ditunjuk oleh hakim pada pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, ikut meminta Hakim memvonis kliennya dengan hukuman mati, kendari terdakwa masih berusia di bawah umur 17 tahun.
“Yang paling aneh dalam kasus ini adalah seorang Pengacara dalam pledoi lisannya, meminta majelis hakim untuk memvonis Yusman yang merupakan anak-anak tesebut untuk dihukum mati,” kata kepala Divisi pembela hak sipil dan politik Kontras Putri Kanis di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis(19/3/2015).
Atas sikap aneh pengacara tersebut, Kontras akan berusaha untuk menelusuri kejadian tersebut.
KontraS juga meminta persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mengnvestigasi sang pengacara yang mendampingi Yusman.
“Ini memang patut ditelusuri, kami akan meminta Peradi untuk memanggil pengacara tersebut, namun kami pstikan dulu apakah dia tergabung dalam peradi atau tidak,” Putri menambahkan.
Seperti diketahui,pada tahun 2013 lalu, Majelis Hakim di PN Gunungsitoli Nias, Suamtera Utara memvonis mati tdua terpidana terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br. Halolo yang terjadi pada tahun 2012.
Dalam proses pemeriksaan polisi, setelah ditahan pada Sepetember 2012 hingga Desember 2013, Yusman bersama kakak Iparnya tidak didampingi kuasa hukum. Padahal keduanya tidak terlalu lancar berbahasa Indonesia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan negeri Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Silvia, memvonis pelaku pembunuhan terhadap tiga orang di Nias pada tahun 2012, Yusman Telaumbanua alias Ucok dan Rusulua Hia pada tahun 2013 lalu. Saat vonis dijatuhkan, Yusman masih berumur 16 tahun.
Putra Nias yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar itu, kini sudah mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?