Suara.com - Proses hukum kasus pencurian beberapa buah kayu jati yang dilakukan Asyani, seorang nenek tua di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), masih berlangsung sengit saat ini. Nenek yang buta hukum dan melakukan hal tersebut atas desakan ekonomi, harus siap menerima hukuman karena akan menjalani putusan hakim beberapa saat lagi.
Namun ternyata, jauh sebelum kasus yang menimpa nenek malang tersebut, sudah ada seorang anak di bawah umur yang tak bisa berbahasa Indonesia, justru dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Hal itu terjadi menimpa Yusman Telaumbanua, yang saat berumur 16 tahun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tahun 2013 lalu.
Lantaran merasa prihatin dengan hal tersebut, makanya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pada Kamis (19/3/2015), mendatangi Komisi Yudisial (KY) demi meminta investigasi terhadap hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.
"Yusman ini tidak bisa berbahasa Indonesia dengan benar. Hanya Bahasa Nias saja yang dia ketahui. Namun, dalam pemeriksaan dan saat sidang, dia tidak disediakan penerjemah untuk menerjemahkan apa yang disampaikan. Meski begitu, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadapnya," ungkap kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanisa, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Menurut Putri, remaja yang biasa disapa Ucok ini sebenarnya juga tidak terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Yusman, dirinya saat itu memang sempat kabur, karena tidak tega melihat majikannya dihabisi nyawanya oleh keempat pelaku sebenarnya yang merupakan tukang ojek.
Namun nyatanya, atas aksi kabur tersebut dan karena pelaku sebenarnya tidak ditemukan, polisi lantas menangkap Yusman dan kakak iparnya Rusula, untuk ditahan lalu diproses. Hingga akhirnya setelah menjalani persidangan, Yusman dan Rusula divonis mati oleh Hakim PN Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
"Ini hanya karena polisi tidak bisa menangkap pelaku sebenarnya. Padahal Yusman kabur hanya karena takut majikannya dibunuh oleh tetangga kakak iparnya, yang adalah tukang ojek. Namun, hakim juga tidak menggali fakta dengan menghadirkan saksi, langsung diputuskan saja," ungkap Putri dengan nada kesal.
Untuk diketahui, saat ini, Yusman dan kakak iparnya Rusula sudah menghuni LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), untuk menunggu jadwal eksekusi mati. Namun sejauh ini belum ada jadwal untuk eksekusi mati keduanya, seperti halnya sejumlah terpidana mati lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan