Suara.com - Proses hukum kasus pencurian beberapa buah kayu jati yang dilakukan Asyani, seorang nenek tua di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), masih berlangsung sengit saat ini. Nenek yang buta hukum dan melakukan hal tersebut atas desakan ekonomi, harus siap menerima hukuman karena akan menjalani putusan hakim beberapa saat lagi.
Namun ternyata, jauh sebelum kasus yang menimpa nenek malang tersebut, sudah ada seorang anak di bawah umur yang tak bisa berbahasa Indonesia, justru dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Hal itu terjadi menimpa Yusman Telaumbanua, yang saat berumur 16 tahun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tahun 2013 lalu.
Lantaran merasa prihatin dengan hal tersebut, makanya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pada Kamis (19/3/2015), mendatangi Komisi Yudisial (KY) demi meminta investigasi terhadap hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.
"Yusman ini tidak bisa berbahasa Indonesia dengan benar. Hanya Bahasa Nias saja yang dia ketahui. Namun, dalam pemeriksaan dan saat sidang, dia tidak disediakan penerjemah untuk menerjemahkan apa yang disampaikan. Meski begitu, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadapnya," ungkap kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanisa, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Menurut Putri, remaja yang biasa disapa Ucok ini sebenarnya juga tidak terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Yusman, dirinya saat itu memang sempat kabur, karena tidak tega melihat majikannya dihabisi nyawanya oleh keempat pelaku sebenarnya yang merupakan tukang ojek.
Namun nyatanya, atas aksi kabur tersebut dan karena pelaku sebenarnya tidak ditemukan, polisi lantas menangkap Yusman dan kakak iparnya Rusula, untuk ditahan lalu diproses. Hingga akhirnya setelah menjalani persidangan, Yusman dan Rusula divonis mati oleh Hakim PN Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
"Ini hanya karena polisi tidak bisa menangkap pelaku sebenarnya. Padahal Yusman kabur hanya karena takut majikannya dibunuh oleh tetangga kakak iparnya, yang adalah tukang ojek. Namun, hakim juga tidak menggali fakta dengan menghadirkan saksi, langsung diputuskan saja," ungkap Putri dengan nada kesal.
Untuk diketahui, saat ini, Yusman dan kakak iparnya Rusula sudah menghuni LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), untuk menunggu jadwal eksekusi mati. Namun sejauh ini belum ada jadwal untuk eksekusi mati keduanya, seperti halnya sejumlah terpidana mati lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar