Suara.com - Terdakwa kasus penipuan dan pencemaran nama baik lewat akun Twitter, Raden Nuh, meminta penangguhan penahanan atas dirinya kepada hakim ketua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
"Kalau bisa yang mulia, saya mohon penangguhan penahanan saya," kata Raden Nuh kepada hakim dalam persidangan.
Raden Nuh beralasan dirinya sudah ditahan terlalu lama dan dirinya menjabat sebagai pimpinan di perusahaan yang dikelolanya.
"Saya punya lembaga usaha, ada 40 karyawan. Saya memohon penangguhan penahanan," kata dia.
Hakim kemudian mempersilakan Raden Nuh untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Rutan Cipinang.
"Penangguhan penanganan silakan ajukan, buat permohonan dari surat penahanan," kata hakim.
Raden Nuh yang banyak bersuara dalam persidangan juga mempermasalahkan dakwaan yang dianggap olehnya tidak mudah dimengerti.
"Dalam pasal ini disebutkan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, saya yang mana," kata Raden Nuh.
Namun jaksa menjelaskan bahwa Nuh dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu yang menyebutkan melakukan tindakan secara bersama-sama dengan orang lain.
"Kalau untuk saudara Raden Nuh didakwa sebagai yang mana, itu akan dibuktikan saat materi pokok perkara," kata jaksa.
Raden Nuh bersama Edy Saputra dan Koes Hardjono didakwa melakukan pencemaran nama baik, penipuan, ancaman melakukan kekerasan dan menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU ITE, KUHP, dan UU Pemberantasan TPPU. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Sedang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS, SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI
-
4 Padu Padan Outfit Stripe ala Jisoo BLACKPINK, Buat yang Suka Gaya Preppy!
-
20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Untuk Ibu-ibu Alat Rumah Tangga Murah
-
Konflik Mees Hilgers vs FC Twente Meruncing, UEFA Diminta Turun Tangan
-
Penerbitan Akta Kelahiran Kini Didigitalisasi, Pemerintah Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi
-
5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi
-
Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!
-
Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag
-
4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik