Suara.com - Terdakwa kasus penipuan dan pencemaran nama baik lewat akun Twitter, Raden Nuh, meminta penangguhan penahanan atas dirinya kepada hakim ketua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
"Kalau bisa yang mulia, saya mohon penangguhan penahanan saya," kata Raden Nuh kepada hakim dalam persidangan.
Raden Nuh beralasan dirinya sudah ditahan terlalu lama dan dirinya menjabat sebagai pimpinan di perusahaan yang dikelolanya.
"Saya punya lembaga usaha, ada 40 karyawan. Saya memohon penangguhan penahanan," kata dia.
Hakim kemudian mempersilakan Raden Nuh untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Rutan Cipinang.
"Penangguhan penanganan silakan ajukan, buat permohonan dari surat penahanan," kata hakim.
Raden Nuh yang banyak bersuara dalam persidangan juga mempermasalahkan dakwaan yang dianggap olehnya tidak mudah dimengerti.
"Dalam pasal ini disebutkan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, saya yang mana," kata Raden Nuh.
Namun jaksa menjelaskan bahwa Nuh dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu yang menyebutkan melakukan tindakan secara bersama-sama dengan orang lain.
"Kalau untuk saudara Raden Nuh didakwa sebagai yang mana, itu akan dibuktikan saat materi pokok perkara," kata jaksa.
Raden Nuh bersama Edy Saputra dan Koes Hardjono didakwa melakukan pencemaran nama baik, penipuan, ancaman melakukan kekerasan dan menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU ITE, KUHP, dan UU Pemberantasan TPPU. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati