Suara.com - Terdakwa kasus penipuan dan pencemaran nama baik lewat akun Twitter, Raden Nuh, meminta penangguhan penahanan atas dirinya kepada hakim ketua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
"Kalau bisa yang mulia, saya mohon penangguhan penahanan saya," kata Raden Nuh kepada hakim dalam persidangan.
Raden Nuh beralasan dirinya sudah ditahan terlalu lama dan dirinya menjabat sebagai pimpinan di perusahaan yang dikelolanya.
"Saya punya lembaga usaha, ada 40 karyawan. Saya memohon penangguhan penahanan," kata dia.
Hakim kemudian mempersilakan Raden Nuh untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Rutan Cipinang.
"Penangguhan penanganan silakan ajukan, buat permohonan dari surat penahanan," kata hakim.
Raden Nuh yang banyak bersuara dalam persidangan juga mempermasalahkan dakwaan yang dianggap olehnya tidak mudah dimengerti.
"Dalam pasal ini disebutkan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, saya yang mana," kata Raden Nuh.
Namun jaksa menjelaskan bahwa Nuh dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu yang menyebutkan melakukan tindakan secara bersama-sama dengan orang lain.
"Kalau untuk saudara Raden Nuh didakwa sebagai yang mana, itu akan dibuktikan saat materi pokok perkara," kata jaksa.
Raden Nuh bersama Edy Saputra dan Koes Hardjono didakwa melakukan pencemaran nama baik, penipuan, ancaman melakukan kekerasan dan menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU ITE, KUHP, dan UU Pemberantasan TPPU. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai