Suara.com - Terdakwa kasus penipuan dan pencemaran nama baik lewat akun Twitter, Raden Nuh, meminta penangguhan penahanan atas dirinya kepada hakim ketua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
"Kalau bisa yang mulia, saya mohon penangguhan penahanan saya," kata Raden Nuh kepada hakim dalam persidangan.
Raden Nuh beralasan dirinya sudah ditahan terlalu lama dan dirinya menjabat sebagai pimpinan di perusahaan yang dikelolanya.
"Saya punya lembaga usaha, ada 40 karyawan. Saya memohon penangguhan penahanan," kata dia.
Hakim kemudian mempersilakan Raden Nuh untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Rutan Cipinang.
"Penangguhan penanganan silakan ajukan, buat permohonan dari surat penahanan," kata hakim.
Raden Nuh yang banyak bersuara dalam persidangan juga mempermasalahkan dakwaan yang dianggap olehnya tidak mudah dimengerti.
"Dalam pasal ini disebutkan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, saya yang mana," kata Raden Nuh.
Namun jaksa menjelaskan bahwa Nuh dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu yang menyebutkan melakukan tindakan secara bersama-sama dengan orang lain.
"Kalau untuk saudara Raden Nuh didakwa sebagai yang mana, itu akan dibuktikan saat materi pokok perkara," kata jaksa.
Raden Nuh bersama Edy Saputra dan Koes Hardjono didakwa melakukan pencemaran nama baik, penipuan, ancaman melakukan kekerasan dan menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU ITE, KUHP, dan UU Pemberantasan TPPU. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!