Menkominfo Rudiantara (kanan). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi, protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir portalnya. Media Islam ini adalah salah satu dari 22 situs yang dikategorikan berisi konten radikal.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Kalau hanya dua berita, kenapa tidak meminta kami untuk menghapus saja," katanya.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar