Menkominfo Rudiantara (kanan). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi, protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir portalnya. Media Islam ini adalah salah satu dari 22 situs yang dikategorikan berisi konten radikal.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Kalau hanya dua berita, kenapa tidak meminta kami untuk menghapus saja," katanya.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Vivo dan BP AKR Batal Beli BBM Pertamina, Protes Kandungan Etanol
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jokowi Beri Arahan ke Petinggi PSI di Bali, Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
HUT ke-80 TNI 2025 Kapan? Monas Jadi Etalase Kekuatan Pertahanan Bangsa