Menkominfo Rudiantara (kanan). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi, protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir portalnya. Media Islam ini adalah salah satu dari 22 situs yang dikategorikan berisi konten radikal.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Kalau hanya dua berita, kenapa tidak meminta kami untuk menghapus saja," katanya.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?