Menkominfo Rudiantara (kanan). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi, protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir portalnya. Media Islam ini adalah salah satu dari 22 situs yang dikategorikan berisi konten radikal.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Kalau hanya dua berita, kenapa tidak meminta kami untuk menghapus saja," katanya.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi