Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan HB dan DY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas nama HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol (kubu Agung)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Penetapan kedua pengurus partai tingkat daerah tersebut menjadi tersangka berdasarkan laporan dari Ketua DPD Partai Golkar Jambi, Zoerman Manaf, dengan Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015. HB dan DY dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Rikwanto menambahkan kedua tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik.
"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," katanya.
HB berasal dari daerah Pasaman Barat dan DY berasal dari Padeglang, Banten.
Kasus tersebut masuk polisi setelah pengurus Partai Golkar kelompok Aburizal Bakrie melaporkan kubu Agung Laksono karena dinilai melakukan pemalsuan dokumen atau mandat untuk menghadiri munas di Ancol, di antaranya di Jawa Timur.
Kasus tersebut, sebelumnya telah dibantah oleh Agung Laksono. Agung mengatakan bahwa tidak ada satu pun pengurus dari Jawa Timur yang ikut sidang.
Penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara internal atas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Penyidik mengambil kesimpulan tanda-tanda pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Sarmuji Tegas ke Kader Golkar: Jangan Ada Jeruk Makan Jeruk di Koalisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar