Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan HB dan DY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas nama HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol (kubu Agung)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Penetapan kedua pengurus partai tingkat daerah tersebut menjadi tersangka berdasarkan laporan dari Ketua DPD Partai Golkar Jambi, Zoerman Manaf, dengan Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015. HB dan DY dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Rikwanto menambahkan kedua tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik.
"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," katanya.
HB berasal dari daerah Pasaman Barat dan DY berasal dari Padeglang, Banten.
Kasus tersebut masuk polisi setelah pengurus Partai Golkar kelompok Aburizal Bakrie melaporkan kubu Agung Laksono karena dinilai melakukan pemalsuan dokumen atau mandat untuk menghadiri munas di Ancol, di antaranya di Jawa Timur.
Kasus tersebut, sebelumnya telah dibantah oleh Agung Laksono. Agung mengatakan bahwa tidak ada satu pun pengurus dari Jawa Timur yang ikut sidang.
Penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara internal atas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Penyidik mengambil kesimpulan tanda-tanda pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi