Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan dua sangkaan korupsi kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
"Ada juga sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 24 Desember 2014 yaitu untuk tersangka yang sama, SDA, untuk perkara yang sama namun tempus (waktu) yang berbeda yaitu tahun 2010-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP," tambah Priharsa.
Sangkaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara Suryadharma sebelumnya. Dalam perkara tersebut, KPK juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
"Tidak benar perkara haji tidak ada kerugian negara," ujar Priharsa.
Ia mengatakan, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, maka kerugian negara itu sudah ditentukan, tapi perlu dihitung secara definitif oleh auditor resmi negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).
"Perkara korupsi haji ini sedang dihitung kerugian negaranya secara final oleh BPKP," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu.
Dengan demikian, lanjutnya, klaim dari pengacara Suryadharma bahwa Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup karena belum ada perhitungan kerugian negara harus ditolak.
"Masih on going process, tapi itu kan tidak berarti KPK kurang bukti," tambah Johan.
KPK juga berencana memanggil Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/4) yang lazim disebut "Jumat Keramat" karena pada akhir pemeriksaan para tersangka biasanya ditahan.
"Tidak perlu menunggu kerugian negara final untuk penahanan, karena penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik," ungkap Johan.
Namun Johan menegaskan bahwa kasus haji sudah diselesaikan sebanyak 60 persen.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Suryadharma menyangkal semua sangkaan itu dan sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Suryadharma menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 dari KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
Tetapi pada Rabu, hakim tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan SDA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?