Suara.com - Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, masih mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Menurut Humphrey total kerugian negara versi penghitungan KPK tidak berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita tahu penghitungan kerugian negara ini tidak ada dasarnya sama sekali karena tidak ada audit investigasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK sudah mengeluarkan suratnya menyatakan hal tersebut," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Selain itu, kata Humphrey, hingga saat ini dirinya masih belum mengetahui rincian total kerugian negara versi hitungan KPK.
"Bahkan BPKP yang diminta oleh katakanlah KPK untuk buat perhitungan sampai saat ini juga tidak ada penghitungannya, walaupun mereka menyatakan bahwa masih dalam proses, tidak ada perhitungan mengenai katakanlah audit investigasi dari BPKP, yang ada baru hasil penghitungan yang belum selesai begitu," katanya.
Dari hal itu, menurutnya, kerugian negara yang dihitung KPK tidak sesuai dengan prosedur.
"Tidak ada dasarnya dari mana angka 1,8 triliun itu. Inikan bukan soal tambah-tambahan dari pemondokan yang sekian-sekian jadi 1,8 triliun. Inikan mesti ada dasar auditnya yang jelas, nah kalau yang dijelaskan oleh saksi daripada KPK yang penyelidik dan penyidik juga yang mereka bilang hitung sendiri, apa begitu modelnya, kan gak bisa," kata Humphrey.
Pagi tadi, Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma, mengetuk palu. Ia memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji.
"Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati. Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit.
Keputusan ini berarti menganggap proses penetapan status tersangka terhadap Suryadharma oleh KPK dibenarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri