Suara.com - Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, masih mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Menurut Humphrey total kerugian negara versi penghitungan KPK tidak berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita tahu penghitungan kerugian negara ini tidak ada dasarnya sama sekali karena tidak ada audit investigasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK sudah mengeluarkan suratnya menyatakan hal tersebut," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Selain itu, kata Humphrey, hingga saat ini dirinya masih belum mengetahui rincian total kerugian negara versi hitungan KPK.
"Bahkan BPKP yang diminta oleh katakanlah KPK untuk buat perhitungan sampai saat ini juga tidak ada penghitungannya, walaupun mereka menyatakan bahwa masih dalam proses, tidak ada perhitungan mengenai katakanlah audit investigasi dari BPKP, yang ada baru hasil penghitungan yang belum selesai begitu," katanya.
Dari hal itu, menurutnya, kerugian negara yang dihitung KPK tidak sesuai dengan prosedur.
"Tidak ada dasarnya dari mana angka 1,8 triliun itu. Inikan bukan soal tambah-tambahan dari pemondokan yang sekian-sekian jadi 1,8 triliun. Inikan mesti ada dasar auditnya yang jelas, nah kalau yang dijelaskan oleh saksi daripada KPK yang penyelidik dan penyidik juga yang mereka bilang hitung sendiri, apa begitu modelnya, kan gak bisa," kata Humphrey.
Pagi tadi, Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma, mengetuk palu. Ia memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji.
"Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati. Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit.
Keputusan ini berarti menganggap proses penetapan status tersangka terhadap Suryadharma oleh KPK dibenarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe