Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta terus kebut menyelesaikan proyek pembangunan rumah susun untuk warga di sekitar bantaran kali. Pemprov berjanji lokasi rusun tidak jauh dari kawasan permukiman warga sebelumnya.
Sebelumnya DKI berencana akan memindahkan warga yang bertempat tinggal di bantaran Kali Sekretaris, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan warga Kali Mookevart, Kecamatan Cengkareng ke rumah susun (Rusun). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat meninjau proyek rusun itu, Kamis (9/4/2015) pagi tadi.
"Patokan saya itu rusun siap, kita dorong (warga ditempat itu pindah ke rusun)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Sementara terkait polemik antara eksekutif dan legislatif prihal APBD 2015, Ahok menyatakan tetap bisa menggunakan Kontrak tahun jamak (multi years) walaupun DKI kini menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk APBD 2015. Namun hal itu bisa terwujud apabila DPRD DKI Jakarta menyetujuinya.
"Multi years sudah boleh, asalkan DPRD kasih ijin, Pak Pras, ketua (DPRD) udah setuju, mau kasih ijin. Kalau dia nggak kasih izin pun, kemarin saya sudah lapor Pak presiden, semalam saya datang ke istana abis magrib," kata Ahok.
Ahok juga memastikan jika dewan tidak memberikan izin untuk pembangunan dengan menggunakan Multi years, pemerintah akan membeli tanah sambil menunggu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"BUMN berani dong bangun rusun di tanah kita. Nanti kalau sudah jadi kita bayar. Kalau nanti DPRD nggak kasih, kita untuk multiyears kita akan pusatkan beli tanah sambl nunggu LKPP ada penggantian kebijakan," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China