Suryadharma Ali pakai rompi tahanan KPK (suara.com/Nikolaus Tolen)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Jumat (10/4/2015) malam. Penahanan dilakukan terkait status SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.
Saat keluar dari Gedung KPK mantan Ketua Umum PPP itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, sebelum digiring ke tahanan, SDA sempat berujar merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK.
"Terus terang saya merasa diperlakukan tidak adil," katanya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Perlakuan tidak adil itu, katanya, lantaran hingga menjelang penahanan pihaknya tak kunjung menerima penjelasan soal kerugian negara terkait kasus yang menjeratnya.
"Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara, lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun, naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," protes SDA.
Lalu dia pun memaparkan bahwa dalam pemeriksaan dirinya hanya ditanya soal identitas dan riwayat hidup dirinya. Termasuk nama istri dan anak-anaknya.
"Baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan. Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," tutupnya.
Saat keluar dari Gedung KPK mantan Ketua Umum PPP itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, sebelum digiring ke tahanan, SDA sempat berujar merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK.
"Terus terang saya merasa diperlakukan tidak adil," katanya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Perlakuan tidak adil itu, katanya, lantaran hingga menjelang penahanan pihaknya tak kunjung menerima penjelasan soal kerugian negara terkait kasus yang menjeratnya.
"Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara, lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun, naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," protes SDA.
Lalu dia pun memaparkan bahwa dalam pemeriksaan dirinya hanya ditanya soal identitas dan riwayat hidup dirinya. Termasuk nama istri dan anak-anaknya.
"Baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan. Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," tutupnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi