Megawati Soekarnoputri di lokasi Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali, Rabu (8/4/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristyanto, mengaku pihaknya tak mempermasalah empat orang pengurus partai periode 2015-2020 yang diketahui tersangkut kasus korupsi. Dia mengklaim kasus yang diduga melibatkan empat kader PDIP itu sudah selesai.
"(Kita) tidak bisa menegakan hukum atas ambisi orang per orang, tapi yakinlah jika memang ada kader PDIP terbukti atau ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan), maka partai tidak segan memberikan pemecatan," kata Hasto di area Kongres IV PDI Perjuangan, Sanur, Bali, Jumat (10/4/2015).
Seperti yang diketahui ada empat orang ketua DPP PDIP, yang baru dipilih dalam kongres Bali, yang pernah terlibat kasus korupsi di KPK. Mereka adalah Ketua bidang Ideologi dan Kaderisasi Idham Samawi, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Dwi Hartono, Bendahara Umum Olly Dondonkambey, dan Ketua bidang Kemaritiman Rokhmin Danuri.
Nama yang disebut terakhir bahkan pernah divonis penjara tujuh tahun pada 2007 karena terbukti terlibat korupsi dana non-bujeter di kementerian kelautan dan perikanan. Dia keluar dari penjara pada November 2009 lalu.
Hasto mengatakan, ada alasan yang kuat empat orang ini dipilih. Idham, sambungnya, dipilih oleh DPP PDI Perjuangan karena latarbelakangnya yang kuat di bidag politik dan pemilihan kepala daerah.
"Ada latar belakang politik yang sangat kuat, latar belakang yang berkaitan dengan pilkada. Latar belakang ini berkaitan dengan rivalitas penentuan DPD. Kami memiliki data-data yang cukup di situ," ujar Hasto usai pengumuman DPP PDIP di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur Bali, Jumat (10/4/2015).
Untuk Rokhmin, kata Hasto, dipilih karena kemampuannya. Meski Rohmi adalah narapidana korupsi, bukan berarti dia tidak boleh berorganisasi.
"Setiap warga negara memiliki kesempatan dan dijamin oleh undang-undang untuk memperbaiki dan apalagi ketika keputusan politik itu dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tertentu," paparnya.
Sedangkan untuk Olly, Hasto menegaskan, kasusnya mirip dengan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Yaitu, tudingan terhadap Olly belum berdasarkan fakta hukum.
"Kita melihat dari pengalaman pak Budi Gunawan. Kemudian pengadilan tidak menemukan fakta-fakta hukum yang memperkuat keputusan KPK," kata Hasto.
Untuk Bambang, Hasto pun menjamin jika memang terbukti menjadi tersangka maka partainya akan langsung memecatnya.
Untuk informasi, Bambang Dwi Hartono juga pernah menjadi tersangka setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jawa Timur dalam kasus korupsi pungutan pajak daerah senilai Rp 720 juta. Kasus ini menyebabkannya harus meletakkan jabatan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 2013.
Selanjutnya, Idham Samawi sendiri telah menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bantul tahun anggaran 2011 senilai Rp12,5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Juli 2013. Namun, hingga saat ini kasusnya belum tuntas. Atas statusnya ini, Idham belum bisa aktif di DPR meski lolos dalam pemilihan umum legislatif.
Adapun Olly pernah disebut oleh terdakwa pembangunan sarana Olahraga di Bukit Hambalang Bogor, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dalam persidangan. Olly disebut pernah menerima uang suap Rp2,5 miliar terkait pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor dalam kapasitasnya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode lalu.
"(Kita) tidak bisa menegakan hukum atas ambisi orang per orang, tapi yakinlah jika memang ada kader PDIP terbukti atau ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan), maka partai tidak segan memberikan pemecatan," kata Hasto di area Kongres IV PDI Perjuangan, Sanur, Bali, Jumat (10/4/2015).
Seperti yang diketahui ada empat orang ketua DPP PDIP, yang baru dipilih dalam kongres Bali, yang pernah terlibat kasus korupsi di KPK. Mereka adalah Ketua bidang Ideologi dan Kaderisasi Idham Samawi, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Dwi Hartono, Bendahara Umum Olly Dondonkambey, dan Ketua bidang Kemaritiman Rokhmin Danuri.
Nama yang disebut terakhir bahkan pernah divonis penjara tujuh tahun pada 2007 karena terbukti terlibat korupsi dana non-bujeter di kementerian kelautan dan perikanan. Dia keluar dari penjara pada November 2009 lalu.
Hasto mengatakan, ada alasan yang kuat empat orang ini dipilih. Idham, sambungnya, dipilih oleh DPP PDI Perjuangan karena latarbelakangnya yang kuat di bidag politik dan pemilihan kepala daerah.
"Ada latar belakang politik yang sangat kuat, latar belakang yang berkaitan dengan pilkada. Latar belakang ini berkaitan dengan rivalitas penentuan DPD. Kami memiliki data-data yang cukup di situ," ujar Hasto usai pengumuman DPP PDIP di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur Bali, Jumat (10/4/2015).
Untuk Rokhmin, kata Hasto, dipilih karena kemampuannya. Meski Rohmi adalah narapidana korupsi, bukan berarti dia tidak boleh berorganisasi.
"Setiap warga negara memiliki kesempatan dan dijamin oleh undang-undang untuk memperbaiki dan apalagi ketika keputusan politik itu dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tertentu," paparnya.
Sedangkan untuk Olly, Hasto menegaskan, kasusnya mirip dengan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Yaitu, tudingan terhadap Olly belum berdasarkan fakta hukum.
"Kita melihat dari pengalaman pak Budi Gunawan. Kemudian pengadilan tidak menemukan fakta-fakta hukum yang memperkuat keputusan KPK," kata Hasto.
Untuk Bambang, Hasto pun menjamin jika memang terbukti menjadi tersangka maka partainya akan langsung memecatnya.
Untuk informasi, Bambang Dwi Hartono juga pernah menjadi tersangka setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jawa Timur dalam kasus korupsi pungutan pajak daerah senilai Rp 720 juta. Kasus ini menyebabkannya harus meletakkan jabatan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 2013.
Selanjutnya, Idham Samawi sendiri telah menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bantul tahun anggaran 2011 senilai Rp12,5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Juli 2013. Namun, hingga saat ini kasusnya belum tuntas. Atas statusnya ini, Idham belum bisa aktif di DPR meski lolos dalam pemilihan umum legislatif.
Adapun Olly pernah disebut oleh terdakwa pembangunan sarana Olahraga di Bukit Hambalang Bogor, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dalam persidangan. Olly disebut pernah menerima uang suap Rp2,5 miliar terkait pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor dalam kapasitasnya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode lalu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi