Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang membebaskan 12 situs yang sebelumnya diblokir karena diduga berbau radikalisme.
"Dengan dibukanya kembali 12 situs tersebut Kemenkominfo dapat mengurangi efek Islam pobhia di masyarakat," kata Hidayat Nur Wahid seusai menjadi pembicara sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Yogyakarta, Sabtu (11/4).
Menurut dia, aksi radikalisme maupun teror tidak dapat dilawan dengan cara yang radikal dan teror juga.
"Jika dilawan dengan cara radikal dan teror, dikhawatirkan terjadi Islam pobhia di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, semua bentuk radikalisme maupin teror harus diselesaikan melalui jalur hukum. "Semua itu harus diselesaikan dengan jalur hukum yang sah, sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," katanya.
Setelah memblokir situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme, Tim Panel Kemenkominfo akhirnya merekomendasikan untuk membuka kembali akses 12 situs dari 22 situs yang diblokir.
Dibukanya akses 12 situs yang ditutup tersebut setelah Tim Panel Kemenkominfo menilai pemilik situs memiliki niat baik untuk bertemu dan menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo.
Meski 12 situs tersebut kembali dapat dibuka, namun aktivitasnya tetap akan diawasi oleh Kemenkominfo. (Antara)
"Dengan dibukanya kembali 12 situs tersebut Kemenkominfo dapat mengurangi efek Islam pobhia di masyarakat," kata Hidayat Nur Wahid seusai menjadi pembicara sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Yogyakarta, Sabtu (11/4).
Menurut dia, aksi radikalisme maupun teror tidak dapat dilawan dengan cara yang radikal dan teror juga.
"Jika dilawan dengan cara radikal dan teror, dikhawatirkan terjadi Islam pobhia di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, semua bentuk radikalisme maupin teror harus diselesaikan melalui jalur hukum. "Semua itu harus diselesaikan dengan jalur hukum yang sah, sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," katanya.
Setelah memblokir situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme, Tim Panel Kemenkominfo akhirnya merekomendasikan untuk membuka kembali akses 12 situs dari 22 situs yang diblokir.
Dibukanya akses 12 situs yang ditutup tersebut setelah Tim Panel Kemenkominfo menilai pemilik situs memiliki niat baik untuk bertemu dan menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo.
Meski 12 situs tersebut kembali dapat dibuka, namun aktivitasnya tetap akan diawasi oleh Kemenkominfo. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
-
Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!