Suara.com - Lembaga riset Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan hasil kajian atas vonis pidana mati di Indonesia.
Dari hasil penelitian atas putusan hukuman mati tersebut, ditemukan banyak diindikasi penyiksaan maupun intimidasi oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku.
"ICJR menemui setidaknya dari 42 kasus, ada 11 kasus yang terindikasi terjadi penyiksaan maupun intimidasi dari aparat penegak hukum," kata Direktur ICJR Supriyadi Eddyono dalam diskusi soal potret hukuman mati di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2015).
Dia membeberkan, penyiksaan dan intimidasi tak hanya terjadi pada pelaku saja, namun juga terjadi pada saksi dalam ruang sidang dengan tujuan mempermudah pembuktian.
Dalam putusan MA No 2253 K/PID/2005 dengan terpidana mati Zulfikar Ali perkara Narkotika dan beberapa saksi bahkan memberikan pengakuan telah diintimidasi dan disiksa oleh penyidik, hasilnya mereka bersama-sama mencabut keterangan pada saat BAP.
"Dalam bukti rekaman dipersidangan yang dilampirkan kuasa hukum Zulfikar Ali pada memori kasasi, terungkap bahwa terpidana mati, saksi Ginong Pratidina dan saksi Gurdip Singh mencabut BAP dikarenakan adanya tekanan fisik dan mental pada tahap penyidikan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ICJR mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pada semua putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati, harus dipastikan bahwa semua putusan sesuai dengan prinsip fair trial dan prinsip universal terkait penjatuhan pidana mati.
Pemerintah juga dituntut untuk melakukan moratorium eksekusi bagi terpidana mati dan penjatuhan hukuman mati selama masih belum adanya hukum acara pidana sesuai standar pengadilan yang adil.
"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA 1/2012 dan SEMA 7/2014 yang membatasi serta hambatan kepada pencari keadilan. Peninjauan kembali (PK) harus diatur lebih komprehensif dan KUHAP atau UU khusus mengenai PK sehingga tidak menimbulkan pembatasan hak terpidana mati seperti sekarang ini," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran