Ilustrasi tanaman ganja. (Shutterstock)
Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti satu daun ganja siap jual.
"Saya sudah dapat info ada satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja karena terlibat kasus narkoba,"kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam di Cibinong, Jumat (17/4/2015).
Ia mengatakan secara Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembentukan unit Satpol PP Kecamatan. Maka satu anggota Satpol PP yang ditangkap Polres Bogor merupakan tanggung jawab Camat sebagai kepala teknis administrasi wilayah kecamatan dan tidak di bawah wilayah teknis administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
"Memang secara orgnisasi oprasional anggota Satpol PP ada dibawah Kasatpol PP Kabupaten tetapi anggota Satpol PP di kecamatan merupakan binaan Camat,"katanya.
Satpol PP Kabupaten masih tetap memberikan pembinaan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Terkait penangkapan satu anggota Satpol PP Kecamatan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan selalu menghormati sistem oprasional pekerjaan Polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam meningkatkan keamanan Kabupaten Bogor.
"Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memberikan pembinaan secara internal. Tetapi untuk anggota yang melakukan pelanggaran kriminal khususnya narkoba pemerintah tidak akan memberikan pembelaan,"katanya.
Ia mengatakan anggota Satpol PP Kabupaten yang melakukan tindakan kriminalitas harus dihukum seberat mungkin agar menjadi contoh bagi pegawai pemerintah lainnya untuk taat hukum. Serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.
"Jadi jangan macam-macam dengan narkoba. Beberapa waktu lalu anggota Banpol Satpol Pp yang terlibat narkoba langsung di pecat dan diproses hukum,"katanyas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja ditangkap anggota dengan barang bukti satu bungkus ganja siap jual. PM begitulah inisialnya ditangkan saat ingin melakukan transaksi pada Kamis 9 April 2015.
Ia mengatakan PM ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar kecamatan yang sudah lama mencurigainya sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah kami melakukan pemeriksaan PM diamankan dengan barang buktinya.
"Tetapi, satu rekannya berinisial H sedang dalam pengejaran dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bogor,"katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan maka pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahaun 2009.
Camat Sukaraja, Aden mengucapkan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Bogor yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi penggunan dan pengedar narkoba di lingkungan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintah lainnya untuk tidak ikut terlibat dalam narkoba. (Antara)
"Saya sudah dapat info ada satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja karena terlibat kasus narkoba,"kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam di Cibinong, Jumat (17/4/2015).
Ia mengatakan secara Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembentukan unit Satpol PP Kecamatan. Maka satu anggota Satpol PP yang ditangkap Polres Bogor merupakan tanggung jawab Camat sebagai kepala teknis administrasi wilayah kecamatan dan tidak di bawah wilayah teknis administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
"Memang secara orgnisasi oprasional anggota Satpol PP ada dibawah Kasatpol PP Kabupaten tetapi anggota Satpol PP di kecamatan merupakan binaan Camat,"katanya.
Satpol PP Kabupaten masih tetap memberikan pembinaan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Terkait penangkapan satu anggota Satpol PP Kecamatan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan selalu menghormati sistem oprasional pekerjaan Polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam meningkatkan keamanan Kabupaten Bogor.
"Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memberikan pembinaan secara internal. Tetapi untuk anggota yang melakukan pelanggaran kriminal khususnya narkoba pemerintah tidak akan memberikan pembelaan,"katanya.
Ia mengatakan anggota Satpol PP Kabupaten yang melakukan tindakan kriminalitas harus dihukum seberat mungkin agar menjadi contoh bagi pegawai pemerintah lainnya untuk taat hukum. Serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.
"Jadi jangan macam-macam dengan narkoba. Beberapa waktu lalu anggota Banpol Satpol Pp yang terlibat narkoba langsung di pecat dan diproses hukum,"katanyas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja ditangkap anggota dengan barang bukti satu bungkus ganja siap jual. PM begitulah inisialnya ditangkan saat ingin melakukan transaksi pada Kamis 9 April 2015.
Ia mengatakan PM ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar kecamatan yang sudah lama mencurigainya sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah kami melakukan pemeriksaan PM diamankan dengan barang buktinya.
"Tetapi, satu rekannya berinisial H sedang dalam pengejaran dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bogor,"katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan maka pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahaun 2009.
Camat Sukaraja, Aden mengucapkan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Bogor yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi penggunan dan pengedar narkoba di lingkungan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintah lainnya untuk tidak ikut terlibat dalam narkoba. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum