Ilustrasi tanaman ganja. (Shutterstock)
Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti satu daun ganja siap jual.
"Saya sudah dapat info ada satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja karena terlibat kasus narkoba,"kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam di Cibinong, Jumat (17/4/2015).
Ia mengatakan secara Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembentukan unit Satpol PP Kecamatan. Maka satu anggota Satpol PP yang ditangkap Polres Bogor merupakan tanggung jawab Camat sebagai kepala teknis administrasi wilayah kecamatan dan tidak di bawah wilayah teknis administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
"Memang secara orgnisasi oprasional anggota Satpol PP ada dibawah Kasatpol PP Kabupaten tetapi anggota Satpol PP di kecamatan merupakan binaan Camat,"katanya.
Satpol PP Kabupaten masih tetap memberikan pembinaan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Terkait penangkapan satu anggota Satpol PP Kecamatan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan selalu menghormati sistem oprasional pekerjaan Polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam meningkatkan keamanan Kabupaten Bogor.
"Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memberikan pembinaan secara internal. Tetapi untuk anggota yang melakukan pelanggaran kriminal khususnya narkoba pemerintah tidak akan memberikan pembelaan,"katanya.
Ia mengatakan anggota Satpol PP Kabupaten yang melakukan tindakan kriminalitas harus dihukum seberat mungkin agar menjadi contoh bagi pegawai pemerintah lainnya untuk taat hukum. Serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.
"Jadi jangan macam-macam dengan narkoba. Beberapa waktu lalu anggota Banpol Satpol Pp yang terlibat narkoba langsung di pecat dan diproses hukum,"katanyas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja ditangkap anggota dengan barang bukti satu bungkus ganja siap jual. PM begitulah inisialnya ditangkan saat ingin melakukan transaksi pada Kamis 9 April 2015.
Ia mengatakan PM ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar kecamatan yang sudah lama mencurigainya sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah kami melakukan pemeriksaan PM diamankan dengan barang buktinya.
"Tetapi, satu rekannya berinisial H sedang dalam pengejaran dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bogor,"katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan maka pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahaun 2009.
Camat Sukaraja, Aden mengucapkan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Bogor yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi penggunan dan pengedar narkoba di lingkungan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintah lainnya untuk tidak ikut terlibat dalam narkoba. (Antara)
"Saya sudah dapat info ada satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja karena terlibat kasus narkoba,"kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam di Cibinong, Jumat (17/4/2015).
Ia mengatakan secara Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembentukan unit Satpol PP Kecamatan. Maka satu anggota Satpol PP yang ditangkap Polres Bogor merupakan tanggung jawab Camat sebagai kepala teknis administrasi wilayah kecamatan dan tidak di bawah wilayah teknis administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
"Memang secara orgnisasi oprasional anggota Satpol PP ada dibawah Kasatpol PP Kabupaten tetapi anggota Satpol PP di kecamatan merupakan binaan Camat,"katanya.
Satpol PP Kabupaten masih tetap memberikan pembinaan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Terkait penangkapan satu anggota Satpol PP Kecamatan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan selalu menghormati sistem oprasional pekerjaan Polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam meningkatkan keamanan Kabupaten Bogor.
"Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memberikan pembinaan secara internal. Tetapi untuk anggota yang melakukan pelanggaran kriminal khususnya narkoba pemerintah tidak akan memberikan pembelaan,"katanya.
Ia mengatakan anggota Satpol PP Kabupaten yang melakukan tindakan kriminalitas harus dihukum seberat mungkin agar menjadi contoh bagi pegawai pemerintah lainnya untuk taat hukum. Serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.
"Jadi jangan macam-macam dengan narkoba. Beberapa waktu lalu anggota Banpol Satpol Pp yang terlibat narkoba langsung di pecat dan diproses hukum,"katanyas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja ditangkap anggota dengan barang bukti satu bungkus ganja siap jual. PM begitulah inisialnya ditangkan saat ingin melakukan transaksi pada Kamis 9 April 2015.
Ia mengatakan PM ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar kecamatan yang sudah lama mencurigainya sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah kami melakukan pemeriksaan PM diamankan dengan barang buktinya.
"Tetapi, satu rekannya berinisial H sedang dalam pengejaran dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bogor,"katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan maka pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahaun 2009.
Camat Sukaraja, Aden mengucapkan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Bogor yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi penggunan dan pengedar narkoba di lingkungan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintah lainnya untuk tidak ikut terlibat dalam narkoba. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia
-
Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter
-
PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?