Ilustrasi tanaman ganja. (Shutterstock)
Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti satu daun ganja siap jual.
"Saya sudah dapat info ada satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja karena terlibat kasus narkoba,"kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam di Cibinong, Jumat (17/4/2015).
Ia mengatakan secara Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembentukan unit Satpol PP Kecamatan. Maka satu anggota Satpol PP yang ditangkap Polres Bogor merupakan tanggung jawab Camat sebagai kepala teknis administrasi wilayah kecamatan dan tidak di bawah wilayah teknis administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
"Memang secara orgnisasi oprasional anggota Satpol PP ada dibawah Kasatpol PP Kabupaten tetapi anggota Satpol PP di kecamatan merupakan binaan Camat,"katanya.
Satpol PP Kabupaten masih tetap memberikan pembinaan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Terkait penangkapan satu anggota Satpol PP Kecamatan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan selalu menghormati sistem oprasional pekerjaan Polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam meningkatkan keamanan Kabupaten Bogor.
"Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memberikan pembinaan secara internal. Tetapi untuk anggota yang melakukan pelanggaran kriminal khususnya narkoba pemerintah tidak akan memberikan pembelaan,"katanya.
Ia mengatakan anggota Satpol PP Kabupaten yang melakukan tindakan kriminalitas harus dihukum seberat mungkin agar menjadi contoh bagi pegawai pemerintah lainnya untuk taat hukum. Serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.
"Jadi jangan macam-macam dengan narkoba. Beberapa waktu lalu anggota Banpol Satpol Pp yang terlibat narkoba langsung di pecat dan diproses hukum,"katanyas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja ditangkap anggota dengan barang bukti satu bungkus ganja siap jual. PM begitulah inisialnya ditangkan saat ingin melakukan transaksi pada Kamis 9 April 2015.
Ia mengatakan PM ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar kecamatan yang sudah lama mencurigainya sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah kami melakukan pemeriksaan PM diamankan dengan barang buktinya.
"Tetapi, satu rekannya berinisial H sedang dalam pengejaran dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bogor,"katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan maka pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahaun 2009.
Camat Sukaraja, Aden mengucapkan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Bogor yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi penggunan dan pengedar narkoba di lingkungan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintah lainnya untuk tidak ikut terlibat dalam narkoba. (Antara)
"Saya sudah dapat info ada satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja karena terlibat kasus narkoba,"kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam di Cibinong, Jumat (17/4/2015).
Ia mengatakan secara Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembentukan unit Satpol PP Kecamatan. Maka satu anggota Satpol PP yang ditangkap Polres Bogor merupakan tanggung jawab Camat sebagai kepala teknis administrasi wilayah kecamatan dan tidak di bawah wilayah teknis administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
"Memang secara orgnisasi oprasional anggota Satpol PP ada dibawah Kasatpol PP Kabupaten tetapi anggota Satpol PP di kecamatan merupakan binaan Camat,"katanya.
Satpol PP Kabupaten masih tetap memberikan pembinaan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Terkait penangkapan satu anggota Satpol PP Kecamatan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan selalu menghormati sistem oprasional pekerjaan Polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam meningkatkan keamanan Kabupaten Bogor.
"Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memberikan pembinaan secara internal. Tetapi untuk anggota yang melakukan pelanggaran kriminal khususnya narkoba pemerintah tidak akan memberikan pembelaan,"katanya.
Ia mengatakan anggota Satpol PP Kabupaten yang melakukan tindakan kriminalitas harus dihukum seberat mungkin agar menjadi contoh bagi pegawai pemerintah lainnya untuk taat hukum. Serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.
"Jadi jangan macam-macam dengan narkoba. Beberapa waktu lalu anggota Banpol Satpol Pp yang terlibat narkoba langsung di pecat dan diproses hukum,"katanyas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja ditangkap anggota dengan barang bukti satu bungkus ganja siap jual. PM begitulah inisialnya ditangkan saat ingin melakukan transaksi pada Kamis 9 April 2015.
Ia mengatakan PM ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar kecamatan yang sudah lama mencurigainya sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah kami melakukan pemeriksaan PM diamankan dengan barang buktinya.
"Tetapi, satu rekannya berinisial H sedang dalam pengejaran dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bogor,"katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan maka pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahaun 2009.
Camat Sukaraja, Aden mengucapkan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Bogor yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi penggunan dan pengedar narkoba di lingkungan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintah lainnya untuk tidak ikut terlibat dalam narkoba. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung