Ilustrasi polisi
Wakil Kepala Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, Komisaris Indra Pramana membantah pemecatan Briptu Egi Sanidarta dilakukan karena yang bersangkutan pelaku pembakaran terhadap warga Batam bernama Sudirman pada Januari silam.
"Bukan karena kasus itu, tapi karena tidak masuk kantor selama 55 hari berturut-turut," kata dia usai upacara pemecatan terhadap Briptu Egi Sanidarta di Mapolres Karimun, Jumat.
Wakapolres mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang Hak Asabri, seorang anggota Polri yang tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 55 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Egi, jelas Kompol Indra Pramana, tidak masuk kantor sejak Oktober 2014, bahkan upacara pemberhentian tidak hormat itu juga tanpa kehadiran Egi.
"Kita bukan tidak mau menghadirkannya dalam upacara pemberhentian. Tapi yang bersangkutan tidak kita temukan untuk diberitahu soal upacara pemecatan," katanya menegaskan.
Egi Sanidarta, berpangkat Briptu dengan NRP 87120104 dengan kesatuan terakhir Satsabhara dipecat berdasarkan surat keputusan Kapoda Kepri Brigadir Arman Depari No: Kep/95/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015.
Egi merupakan satu dari dua saksi perkara pembakaran terhadap Sudirman hidup-hidup hingga korban tewas di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 14 Januari 2015.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan dalam satu kesempatan menyangkal Egi terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
"Tersangka hanya satu orang, yaitu Brigadir S. Briptu ES hanya sebagai saksi," kata Kapolres.
Briptu ES bersama satu orang sipil, menurut dia, tidak terbukti turut serta melakukan pembakaran terhadap Sudirman.
Brigadir S, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)
"Bukan karena kasus itu, tapi karena tidak masuk kantor selama 55 hari berturut-turut," kata dia usai upacara pemecatan terhadap Briptu Egi Sanidarta di Mapolres Karimun, Jumat.
Wakapolres mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang Hak Asabri, seorang anggota Polri yang tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 55 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Egi, jelas Kompol Indra Pramana, tidak masuk kantor sejak Oktober 2014, bahkan upacara pemberhentian tidak hormat itu juga tanpa kehadiran Egi.
"Kita bukan tidak mau menghadirkannya dalam upacara pemberhentian. Tapi yang bersangkutan tidak kita temukan untuk diberitahu soal upacara pemecatan," katanya menegaskan.
Egi Sanidarta, berpangkat Briptu dengan NRP 87120104 dengan kesatuan terakhir Satsabhara dipecat berdasarkan surat keputusan Kapoda Kepri Brigadir Arman Depari No: Kep/95/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015.
Egi merupakan satu dari dua saksi perkara pembakaran terhadap Sudirman hidup-hidup hingga korban tewas di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 14 Januari 2015.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan dalam satu kesempatan menyangkal Egi terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
"Tersangka hanya satu orang, yaitu Brigadir S. Briptu ES hanya sebagai saksi," kata Kapolres.
Briptu ES bersama satu orang sipil, menurut dia, tidak terbukti turut serta melakukan pembakaran terhadap Sudirman.
Brigadir S, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733