Ilustrasi polisi
Wakil Kepala Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, Komisaris Indra Pramana membantah pemecatan Briptu Egi Sanidarta dilakukan karena yang bersangkutan pelaku pembakaran terhadap warga Batam bernama Sudirman pada Januari silam.
"Bukan karena kasus itu, tapi karena tidak masuk kantor selama 55 hari berturut-turut," kata dia usai upacara pemecatan terhadap Briptu Egi Sanidarta di Mapolres Karimun, Jumat.
Wakapolres mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang Hak Asabri, seorang anggota Polri yang tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 55 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Egi, jelas Kompol Indra Pramana, tidak masuk kantor sejak Oktober 2014, bahkan upacara pemberhentian tidak hormat itu juga tanpa kehadiran Egi.
"Kita bukan tidak mau menghadirkannya dalam upacara pemberhentian. Tapi yang bersangkutan tidak kita temukan untuk diberitahu soal upacara pemecatan," katanya menegaskan.
Egi Sanidarta, berpangkat Briptu dengan NRP 87120104 dengan kesatuan terakhir Satsabhara dipecat berdasarkan surat keputusan Kapoda Kepri Brigadir Arman Depari No: Kep/95/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015.
Egi merupakan satu dari dua saksi perkara pembakaran terhadap Sudirman hidup-hidup hingga korban tewas di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 14 Januari 2015.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan dalam satu kesempatan menyangkal Egi terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
"Tersangka hanya satu orang, yaitu Brigadir S. Briptu ES hanya sebagai saksi," kata Kapolres.
Briptu ES bersama satu orang sipil, menurut dia, tidak terbukti turut serta melakukan pembakaran terhadap Sudirman.
Brigadir S, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)
"Bukan karena kasus itu, tapi karena tidak masuk kantor selama 55 hari berturut-turut," kata dia usai upacara pemecatan terhadap Briptu Egi Sanidarta di Mapolres Karimun, Jumat.
Wakapolres mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang Hak Asabri, seorang anggota Polri yang tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 55 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Egi, jelas Kompol Indra Pramana, tidak masuk kantor sejak Oktober 2014, bahkan upacara pemberhentian tidak hormat itu juga tanpa kehadiran Egi.
"Kita bukan tidak mau menghadirkannya dalam upacara pemberhentian. Tapi yang bersangkutan tidak kita temukan untuk diberitahu soal upacara pemecatan," katanya menegaskan.
Egi Sanidarta, berpangkat Briptu dengan NRP 87120104 dengan kesatuan terakhir Satsabhara dipecat berdasarkan surat keputusan Kapoda Kepri Brigadir Arman Depari No: Kep/95/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015.
Egi merupakan satu dari dua saksi perkara pembakaran terhadap Sudirman hidup-hidup hingga korban tewas di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 14 Januari 2015.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan dalam satu kesempatan menyangkal Egi terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
"Tersangka hanya satu orang, yaitu Brigadir S. Briptu ES hanya sebagai saksi," kata Kapolres.
Briptu ES bersama satu orang sipil, menurut dia, tidak terbukti turut serta melakukan pembakaran terhadap Sudirman.
Brigadir S, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap
-
Kanker Paru Kini Bisa Dideteksi Lebih Dini, Peluang Sembuh Juga Meningkat
-
Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan
-
Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?
-
Smartphone Sudah Bagus, Tapi Mengapa Banyak Content Creator Beralih ke Kamera?
-
3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar
-
Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya
-
Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum
-
Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!