Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta M Bihar Sakti Wibowo terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Bihar langsung ke luar gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun dilontarkan Bihar saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Binhar malah bergegas langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Dia mengaku menyesalkan soal penahanan KPK yang dinilai terlalu dipaksakan.
"Iya (ditahan), di Rutan Guntur. Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia mengklaim jika kliennya hanya menjadi korban pemerasan dari mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," kata dia.
Selain itu, KPK juga resmi menahan pemegang saham PT BBJ Serman Rana Krisna.
Sama halnya dengan Bihar. Serman juga bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan. Dengan mengenakan rompi tahanan Serman ke luar gedung KPK usai diperiksa selama hampir tujuh jam lebih. Serman langsung dijemput mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Selasa (10/4/2015). Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja.
Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
Tag
Berita Terkait
-
PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online
-
Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot
-
Transaksi Kripto Meroket 352%, Tembus Rp475 Triliun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf