Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta M Bihar Sakti Wibowo terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Bihar langsung ke luar gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun dilontarkan Bihar saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Binhar malah bergegas langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Dia mengaku menyesalkan soal penahanan KPK yang dinilai terlalu dipaksakan.
"Iya (ditahan), di Rutan Guntur. Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia mengklaim jika kliennya hanya menjadi korban pemerasan dari mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," kata dia.
Selain itu, KPK juga resmi menahan pemegang saham PT BBJ Serman Rana Krisna.
Sama halnya dengan Bihar. Serman juga bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan. Dengan mengenakan rompi tahanan Serman ke luar gedung KPK usai diperiksa selama hampir tujuh jam lebih. Serman langsung dijemput mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Selasa (10/4/2015). Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja.
Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
Tag
Berita Terkait
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?