Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta M Bihar Sakti Wibowo terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Bihar langsung ke luar gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun dilontarkan Bihar saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Binhar malah bergegas langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Dia mengaku menyesalkan soal penahanan KPK yang dinilai terlalu dipaksakan.
"Iya (ditahan), di Rutan Guntur. Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia mengklaim jika kliennya hanya menjadi korban pemerasan dari mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," kata dia.
Selain itu, KPK juga resmi menahan pemegang saham PT BBJ Serman Rana Krisna.
Sama halnya dengan Bihar. Serman juga bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan. Dengan mengenakan rompi tahanan Serman ke luar gedung KPK usai diperiksa selama hampir tujuh jam lebih. Serman langsung dijemput mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Selasa (10/4/2015). Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja.
Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru