Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memenuhi keinginan otoritas Filipina yang ingin mendatangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane ke Filipina. Otoritas Filipina menginginkan Mary Jane untuk memberikan kesaksian langsung dalam kasus perdagangan manusia.
"Kami melihat ada implikasi karena adanya perbedaan sistem hukum pidana antara UU Filipina dan KUHAP kita. Mereka meminta Mary Jane memberikan keterangan langsung, jadi langsung ke otoritas Filipina. Tapi kita lihat, tidak mungkin diberikan, yang kita tawarkan adalah Mary Jane memberikan keterangan dari sini (Indonesia) dan keterangan itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau kehakiman atau di depan pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).
Tony menjelaskan, menurut KUHAP Pasal 162 ayat 2 dimungkinkan apabila ada alasan mendesak, seorang saksi tidak memberikan keterangan secara langsung. Namun saksi bisa memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah. Keterangan itu kemudian dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.
Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, selain ada permohonan dari Presiden Filipina. Isinya menjelaskan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir narkotika, Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan kasus.
"Jadi begini kemarin kan sudah diputuskan bahwa terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya, bukan dibatalkan. Ini berdasarkan permintaan pemerintah Filipina kepada Indonesia dan dikonkritkan adanya surat dari Menteri Kehakiman Filipina tanggal 28 April yang intinya mengajukan permohonan terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya sehubungan dengan penyidikan pendahuluan tentang dugaan terjadinya perekrutan ilegal, penipuan dan perdagangan manusia," kata Tony.
Tony menambahkan, Kristina yang menyerahkan diri ke otoritas Filipina menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Sementara itu, setelah eksekusi ditunda, Mary Jane ditahan lagi di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
Berita Terkait
-
"Ini Pertama Kali Saya Lihat Orang Bersemangat Temui Penciptanya"
-
Serge Dieksekusi, TNI AL: Kerja Sama dengan Prancis Tak Terganggu
-
Indonesia Harus Protes Keras Sikap Ban Ki Moon Soal Eksekusi Mati
-
Berapa Biaya Sewa Kamar VIP Jenazah Duo Bali Nine?
-
Detik-detik Eksekusi Mati, Para Terpidana Nyanyikan Lagu
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil