Suara.com - Pertemuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Mabes Polri, hari Sabtu (2/5/2015) menghasilkan sejumlah kesepakatan. Selain menangguhkan penahanan atas penyidik senior KPK Novel Baswedan, kedua belah pihak juga sepakat untuk meneruskan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Untuk saudara Novel Baswedan, sekarang sedang dalam perjalanan, mungkin setengah jam atau tiga perempat jam lagi sampai di sini dan kita sepakati kita serahkan kepada Pimpinan KPK karena sudah dijamin Pimpinan kpk untuk ditangguhkan (penahanannya)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indiarto Seno Aji dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Kendati ditangguhkan penahanannya, Novel, menurut Badrodin masih harus menjalani proses hukum selanjutnya. Hal itu, imbuh Badrodin, sudah disepakati dengan KPK yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Pimpinan KPK Indiarto Seno Aji dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi.
"Kesepakatannya sama-sama KPK juga mendukung bahwa kasus ini akan kita proses sampai ke proses hukum selanjutnya sampai ke kejaksaan sampai ke pengadilan," terang Badrodin.
Novel Baswedan adalah mantan anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Setelah ditangkap, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya, untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkan Novel 11 tahun silam. Namun, pengacara Novel menolak melakukan rekonstruksi.
Alasannya tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Ketiga, adalah ada instruksi dari presiden dan kapolri agar instruksi tersebut dilaksanakan terlebih dulu.
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme