News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2015 | 22:04 WIB
Abraham Samad [suara.com/Bernard Chaniago]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat segera mengekspose perkara yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) jika penyidikannya telah dirampungkan Polda Sulselbar.

"Kami mengagendakan ekspose berkas kasus perkara pemalsuan dokumen yang melilit Ketua (KPK) non aktif Abraham Samad dan Feriani Lim Fransisca," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf di Makassar, Selasa (5/5/2015).

Dia berjanji bakal profesional dalam menangani kasus Abraham Samad, apalagi kasus ini telah menyita perhatian masyarakat di Sulsel pada khususnya dan terlebih rakyat Indonesia pada umumnya.

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan empat orang tim jaksa yang ditunjuk langsung menangani kasus ini. Jaksa yang akan ditunjuk adalah yang mempunyai reputasi dan integritas.

"Kami melibatkan banyak pihak untuk kasus ini, agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa lebih tepat dan jelas," kata Yusuf.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen. (Antara)

Load More