Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam surat dakwaan, Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) tersebut didakwa telah menerima uang sebesar Rp18,050 miliar. Uang itu diterima dari PT. Media Karya Sentosa sebagai bentuk terima kasih terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar," kata Ketua JPU KPK Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Fuad didakwa menerima uang dari PT. MKS lantaran memiliki peran atas tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, lantaran Fuad memberikan dukungan kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Kodeco Energy Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Gresik.
Menurut JPU, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT. MKS, Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT. MKS, Sardjono, Managing Director PT. MKS, Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik PT. MKS, Achmad Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan PT. MKS, Pribadi Wardojo.
"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Sebelumnya, Antonius Bambang Djatmiko yang diduga sebagai penyuap Fuad telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 20 April 2015.
Sementara itu, Abdul Rauf selaku ajudan dan saudara sepupu Fuad Amin didakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar dari total keseluruhan penerimaan uang yang diterima Fuad Amin dari Antonius.
Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam