Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam surat dakwaan, Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) tersebut didakwa telah menerima uang sebesar Rp18,050 miliar. Uang itu diterima dari PT. Media Karya Sentosa sebagai bentuk terima kasih terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar," kata Ketua JPU KPK Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Fuad didakwa menerima uang dari PT. MKS lantaran memiliki peran atas tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, lantaran Fuad memberikan dukungan kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Kodeco Energy Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Gresik.
Menurut JPU, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT. MKS, Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT. MKS, Sardjono, Managing Director PT. MKS, Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik PT. MKS, Achmad Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan PT. MKS, Pribadi Wardojo.
"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Sebelumnya, Antonius Bambang Djatmiko yang diduga sebagai penyuap Fuad telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 20 April 2015.
Sementara itu, Abdul Rauf selaku ajudan dan saudara sepupu Fuad Amin didakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar dari total keseluruhan penerimaan uang yang diterima Fuad Amin dari Antonius.
Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut