Suara.com - Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan Jawa Timur yang berlangsung di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015), Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) Fuad Amin Imron selalu mengeluhkan penyakit yang diidapnya. Begitupun saat ditanya Hakim Ketua M. Muhlis terkait apakah ada keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.
"Bagaimana saudara, apakah ada keberatan dengan dakwaan JPU, kami mempersilakan saudara untuk berdiskusi dengan penasihat hukum saudara," kata Muhlis saat mengajukan pertanyaan tentang tawaran kepada Fuad Amin.
Sebelum menjawab pertanyaan Majelis hakim, Fuad yang merupakan bekas Bupati Bangkalan Madura, diskusi dulu dengan penasihat hukum.
Setelah itu, dia menjawab. Dia mengaku sangat menghormati sidang yang sedang dan akan dijalankannya. Namun, dia kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk memahami keadannya, ia merasa sakit-sakitan.
"Ada yang perlu saya sampaikan yang mulia, dan itu tentang kesehatan fisik saya. Saya ingin menghormati sidang ini majelis hakim,bapak ibu JPU, rekan rekan penasehat hukum, sejelas-jelasnya kepala saya sudah blinder sudah dan supaya diketahui umur sudah masuk 68 tahun, sebab saya terlahir tahun 1948 bulan September, dan saat ini banyak penyakit pada diri saya," kata Fuad.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin 29 Desember 2014. Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Kasus Fuad dikembangkan KPK dari kasus sebelumnya, yaitu suap jual beli gas alam Bangkalan. Dalam kasus ini Fuad diduga menerima suap hingga mencapai Rp18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur itu dari PT. Media Karya Sentosa. Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.
KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra, butik dan toko serta satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.
Pada (6/2/2015), KPK menyita 10 mobil dan uang sekitar Rp200 miliar. Penyitaan dilakukan di sejumlah daerah, yaitu di Bangkalan, Madura, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.
Namun, untuk nilai total harta yang disita masih dihitung, juga ada dua unit ruko, enam rumah dan satu apartemen. Selain itu, KPK sudah menyita 10 buah mobil Fuad, di antaranya mobil Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Hyundai H1, Honda Mobilio, dan Toyota Land Cruiser serta uang yang disita dari sejumlah rekening milik Fuad.
Kemudian, pada (13/3/2015), KPK menyita tujuh bidang tanah yang berada di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura. Enam bidang tanah di antaranya terletak di sebelah Pasar Ki Lemah Duwur, Bangkalan. Dan juga satu bidang tanah lainnya berjarak sekitar 100 meter dari keenam tanah sebelumnya. KPK menyita tanah yang diperkirakan luasnya dua hektar persegi tersebut. KPK juga memasang tiga plang penyitaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks