Suara.com - Ketua tim kuasa hukum penyidik Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu menegaskan, pengembalian barang-barang milik Novel Baswedan yang disita tidak menghapuskan unsur dugaan pelanggaran hukum oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Meski barang-barang itu sudah dikembalikan, tidak menghilangkan unsur proses melanggar hukum. Juga tidak meghilangkan kerugian-kerugian yang sudah terlanjur keluar selama enam hari disita penyidik Bareskrim," kata Mudji dalam konferensi pers di kantor KPK, Minggu (10/5/2015).
Dia menjelaskan, pada 1Mei lalu penyidik Bareskrim menggeledah dan menyita barang-barang milik pribadi Novel di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian pada Kamis (7/5/2015) lalu Bareskrim mengembalikan 25 barang setelah sepekan disita. Dia juga menunjukkan berita acara pengembalian barang sitaan itu dari Bareskrim.
"Tapi poinnya adalah dengan adanya pengembalian barang-barang itu menunjukkan barang-barang yang disita itu tidak ada hubungannya dengan pasal yang yang dituduhkan. Dan penggeledahan itu dilakukan secara melawan hukum," terang dia lagi.
Dia menambahkan, pengembalian barang-barang itu tidak mengembalikan kerugian yang dialami Novel.
"Maka Novel tetap mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya," tuding Mudji.
Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menuturkan, atas tindakan penggeledahan dan penyitaan itu, Polri telah melanggar 4 pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Bareskrim juga dianggap melanggar 7 pasal dalam peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 terkait dalam manajemen tindak pidana.
"Kami menyatakan, penggeledahan dan penyitaan itu merupakan satu indikasi kuat bahwa kasus Novel sarat dengan rekayasa dan ini bisa diasumsikan dengan kuat ini merupakan tindakan kriminalisasi. Jadi kami akan membuktikan dalam proses praperadilan nanti atas pasal-pasal yang dilanggar dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
-
Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD