Suara.com - Ketua tim kuasa hukum penyidik Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu menegaskan, pengembalian barang-barang milik Novel Baswedan yang disita tidak menghapuskan unsur dugaan pelanggaran hukum oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Meski barang-barang itu sudah dikembalikan, tidak menghilangkan unsur proses melanggar hukum. Juga tidak meghilangkan kerugian-kerugian yang sudah terlanjur keluar selama enam hari disita penyidik Bareskrim," kata Mudji dalam konferensi pers di kantor KPK, Minggu (10/5/2015).
Dia menjelaskan, pada 1Mei lalu penyidik Bareskrim menggeledah dan menyita barang-barang milik pribadi Novel di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian pada Kamis (7/5/2015) lalu Bareskrim mengembalikan 25 barang setelah sepekan disita. Dia juga menunjukkan berita acara pengembalian barang sitaan itu dari Bareskrim.
"Tapi poinnya adalah dengan adanya pengembalian barang-barang itu menunjukkan barang-barang yang disita itu tidak ada hubungannya dengan pasal yang yang dituduhkan. Dan penggeledahan itu dilakukan secara melawan hukum," terang dia lagi.
Dia menambahkan, pengembalian barang-barang itu tidak mengembalikan kerugian yang dialami Novel.
"Maka Novel tetap mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya," tuding Mudji.
Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menuturkan, atas tindakan penggeledahan dan penyitaan itu, Polri telah melanggar 4 pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Bareskrim juga dianggap melanggar 7 pasal dalam peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 terkait dalam manajemen tindak pidana.
"Kami menyatakan, penggeledahan dan penyitaan itu merupakan satu indikasi kuat bahwa kasus Novel sarat dengan rekayasa dan ini bisa diasumsikan dengan kuat ini merupakan tindakan kriminalisasi. Jadi kami akan membuktikan dalam proses praperadilan nanti atas pasal-pasal yang dilanggar dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui