Suara.com - Selama ini, Satuan Petugas Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sudah cukup kewalahan melayani proses penerimaan satwa langka, khususnya kakatua berjambul kuning. Di tengah lelahnya bertugas, ada orang yang tega mengerjai mereka dengan laporan fiktif.
Laporan fiktif yang mereka terima sejak kampanye #savejambulkuning ramai, di antaranya adalah atas nama Budi Hartanto, warga Komplek Green Garden, Nomor K220, Jakarta Barat. Menurut laporan yang disampaikan melalui telepon, Budi memiliki hendak menyerahkan satwa berupa burung kakatua jambul kuning sebanyak 12 ekor dan burung cenderawasih tiga ekor.
Tapi, kata salah satu petugas polisi kehutanan di BKSDA, ketika nomor yang dicantumkan dalam laporan dihubungi lagi, ternyata salah. Ketika alamat yang diberikan tadi didatangi petugas, ternyata tidak ada orang bernama Budi yang memiliki burung kakatua.
"Sampai kami berkreasi dengan alamatnya, di blok K2 Nomor 20. Ternyata tidak ada juga, alamatnya ada tapi bukan atas nama Budi," katanya kepada suara.com, Kamis (14/5/2015).
Menurut pengalamannya selama menjadi petugas yang merekap data laporan dari masyarakat, sebagian memang mencurigakan. Misalnya, ada yang nomor teleponnya salah, kemudian alamatnya tidak jelas.
"Ada juga yang tiba-tiba menelepon lagi dan bilang burungnya keburu mati," katanya.
Itu sebabnya, dia mengimbau masyarakat agar jangan membuat laporan iseng.
"Karena kami sudah cukup kewalahan ya tanpa ditambahin keisengan begitu," katanya.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD